Rabu, 26 Februari 2014

Inilah Para SUPERMAN, Orang Yang Sudah Sukses Dunia di Saat Usia 25 Tahun.


Di dunia ini, sebagian besar orang tidak mengetahui apa yang ingin mereka lakukan saat masih berusia muda.

Dilansir Business Insider, Selasa 25 Februari 2014, beberapa orang sejak dini mungkin sudah memfokuskan perhatiannya pada hal-hal yang ingin mereka capai dalam hidup. Sementara itu, lainnya, didorong saat mereka menemukan kembali jati dirinya, sehingga mengubah karier atau bidang industri yang sudah digelutinya selama ini. Sebagian lagi masih terus mencari jati dirinya. Orang-orang yang sukses saat ini pun belum tentu memiliki gambaran yang jelas, seperti apa keberhasilan yang ingin mereka capai saat masih berusia muda.

Cerita-cerita perjuangan mereka mengumpulkan pundi-pundi kekayaan mengingatkan kita semua bahwa siapapun bisa mencapai sukses luar biasa melalui tekad, ulet, keinginan yang kuat dan sedikit keberuntungan.

Berikut adalah profesi yang digeluti orang-orang sukses saat masih berusia 25 tahun.

1. Mark Cuban


Saat berusia 25 tahun, Cuban lulus dari Indiana University dan pindah ke Dallas. Dia memulai profesi pertamanya sebagai bartender di Dallas. Resign sebagai bartender, Cuban bekerja sebagai penjual software PC.

Dia kemudian dipecat dari pekerjaannya, ini yang mendorongnya membuka usaha pertamanya, yakni MicroSolutions.

Dalam bukunya yang berjudul How to Win at the Sport of Business, dia menulis, "Ketika pertama kali sampai di Dallas, saya benar-benar harus berjuang. Saya tidur dengan 6 orang di sebuah apartemen dengan tiga kamar".

Salah satu yang memotivasinya untuk sukses yakni dengan melihat rumah-rumah besar dan membayangkan bisa tinggal di rumah tersebut.


2. Lloyd Blankfein


Dia memulai kariernya menjadi pengacara yang tidak bahagia dan tidak menikmati profesinya. Dia mendapatkan gelar sarjana hukum dari Harvard University pada usia 24 tahun dan bekerja sebagai associate di kantor hukum Donovan Leisure.

Pada saat itu, dia adalah perokok berat dan sesekali berjudi. Terlepas bahwa dia telah terikat dengan kantor hukum tersebut.

Pada usia 27 tahun, dia kemudian beralih profesi ke bidang perbankan dan bergabung dengan J. Aron, salah satu perusahaan investasi perbankan.


3. Ralph Lauren


Dia terlahir dengan nama Ralph Lifshitz di Bronx, New York. Pada usia 15 tahun, dia kemudian mengganti namanya menjadi Ralph Lauren.

Dia bersekolah bisnis di Baruch College dan bergabung di Angkatan Darat hingga usia 24 tahun. Lauren keluar setelah memutuskan untuk bekerja di Brook Brother sebagai asisten penjualan.

Pada usia 26 tahun, Lauren memutuskan untuk merancang dasi bergaya Eropa, yang akhirnya membuka kesempatan bekerja sama dengan Neiman Marcus. Tahun berikutnya, ia kemudian meluncurkan label "Polo".


4. J.K Rowling


Pada usia 25 tahun, Rowling mendapatkan ide untuk menulis buku Harry Potter, karena saat itu kereta api yang akan dia tumpangi tertunda 4 jam.

Buku pertamanya mulai ditulis pada malam itu, tetapi butuh waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikan buku Harry Potter.

Saat itu, dia masih bekerja sebagai sekretaris di London Office of Amnesty International. Rowling akhirnya dipecat dari pekerjaannya, karena terlalu banyak berkhayal tentang Harry Potter.

Uang pesangon yang ia dapatkan sangat membantunya untuk tetap fokus menulis buku Harry Potter. Setelah beberapa tahun, dia pun menikah dan memiliki satu orang putri.

Namun, dia akhirnya bercerai dan didiagnosis mengalami depresi klinis sebelum akhirnya buku Harry Potter selesai pada 1995 dan diterbitkan pada 1997.


5. Marissa Mayer


Pada usia 24 tahun, Mayer bergabung di Google sebagai engineer perempuan pertama dan karyawan nomor 20 di perusahaan itu. Dia bekerja di Google selama 13 tahun, sebelum akhirnya memutuskan keluar dari Google dan bergabung di Yahoo sebagai chief executive officer (CEO).

"Saat saya wawancara kerja di Google pada April 1999, Google merupakan perusahaan dengan tujuh orang pekerja," ujar Mayer saat diwawancarai oleh VMakers.


6. Warren Buffett


Pada usia 20 tahunan, Buffett bekerja sebagai salesman investasi di Buffett-Falk & Co di Omaha, sebelum akhirnya memutuskan pindah ke New York untuk menjadi seorang analis saham pada usia 26 tahun.

Beberapa tahun kemudian, dia mulai mendirikan Buffett Partnership Ltd, sebuah perusahaan kemitraan investasi yang berlokasi di Omaha.


7. Mark Zuckerberg


Zuckerberg telah bekerja keras mengerjakan Facebook selama lima tahun pada saat dia mencapai usia 25 tahun. Pada 2009, kas perusahaan itu akhirnya berubah menjadi positif untuk pertama kalinya dan Facebook tercatat memiliki 300 juta pengguna.


8. Eric Schmidt, Executive Chairman Google


Saat berusia 25 tahun, dia masih mendalami ilmu komputer. Schmidt menghabiskan enam tahun sebagai mahasiswa pasca sarjana di UC Berkeley, dia kemudian lulus S2 dan S3 pada usia 27 tahun.

Dia lalu menghabiskan musim panasnya dengan bekerja di laboratorium Xerox PARC untuk membantu menciptakan workstation komputer.

Di sana, ia kemudian bertemu dengan pendiri Sun Microsystem dan bergabung di perusahaan itu sebagai programer. "Tahun-tahun awal sebagai programer, kami jarang tidur pada malam hari karena internet berjalan lebih cepat pada malam hari," ujarnya.


9. Debbie Wasserman-Schultz, Chairwoman di DNC


Schultz lulus dari University of Florida dan bekerja sebagai asisten legislator Peter Deutsch. Pada usia 25 tahun, dia membantu Peter Deutsch menjadi anggota DPR Amerika Serikat.

Kemenangan Deutsch menjadi anggota DPR, mendorongnya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR Florida. Pada usia 26 tahun, dia menang dan menjadi anggota legislator perempuan termuda di DPR Florida.


10. Howard Schultz, CEO Starbucks


Sebelum memulai kariernya berbisnis kopi, dia menjadi salesman di Xerox. Setelah lulus dari Northern Michigan University, dia bekerja di Xerox.

Kesuksesannya mengembangkan sebuah perusahaan Swedia, mendorong Hammerplast, perusahaan yang memproduksi mesin pembuat kopi merekrut dia menjadi karyawannya pada usia 26 tahun.

Saat bekerja di perusahaan itu, ia kemudian bertemu dengan manajemen gerai Starbucks dan melanjutkan bergabung pada usia 29 tahun.

Peulis : Siti Nuraisyah Dewi
Sumber : http://bisnis.news.viva.co.id/, Rabu, 26 Februari 2014, 06:04 WIB.

Selasa, 25 Februari 2014

Prinsip Utama Pengembangan Pendidikan Karakter Di Dunia Pendidikan.


Secara prinsipil, pengembangan Pendidikan karakter tidak dimasukkan sebagai pokok bahasan tetapi terintegrasi kedalam mata pelajaran, pengembangan diri dan budaya satuan pendidikan. Oleh karena itu pendidik dan satuan pendidikan perlu mengintegrasikan nilai-nilai yang dikembangkan dalam pendidikan karakter ke dalam Kurikulum, silabus yang sudah ada. 


Prinsip pembelajaran yang digunakan dalam pengembangan pendidikan karakter mengusahakan agar peserta didik mengenal dan menerima nilai-nilai karakter sebagai milik peserta didik dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambilnya melalui tahapan mengenal pilihan, menilai pilihan, menentukan pendirian, dan selanjutnya menjadikan suatu nilai sesuai dengan keyakinan diri. Dengan prinsip ini peserta didik belajar melalui proses berpikir, bersikap, dan berbuat. Ketiga proses ini dimaksudkan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dalam melakukan kegiatan sosial dan mendorong peserta didik untuk melihat diri sendiri sebagai makhluk sosial

4 PRINSIP PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KARAKTER


1. Berkelanjutan 
mengandung makna bahwa proses pengembangan nilai-nilai karakter merupakan sebuah proses panjang dimulai dari awal peserta didik masuk sampai selesai dari suatu satuan pendidikan. Sejatinya, proses tersebut dimulai dari TK/RA berlanjut ke kelas satu SD/MI atau tahun pertama dan berlangsung paling tidak sampai kelas 9 atau kelas terakhir SMP/MTs.

Pendidikan karakter di SMA/MA atau SMK/MAK adalah kelanjutan dari proses yang telah terjadi selama 9 tahun. Sedangkan pendidikan karakter di Perguruan Tinggi merupakan penguatan dan pemantapan pendidikan karakter yang telah diperoleh di SMA/MA, SMK/MAK.

2. Melalui semua mata pelajaran, 
Pengembangan diri, dan budaya satuan pendidikan mensyaratkan bahwa proses pengembangan karakter dilakukan melalui setiap mata pelajaran, dan dalam setiap kegiatan kurikuler, ekstra kurikuler dan kokurikuler. Pengembangan nilai-nilai tersebut melalui keempat jalur pengembangan karakter melalui berbagai mata pelajaran yang telah ditetapkan dalam standar Isi.

3. Nilai tidak diajarkan tapi dikembangkan melalui proses belajar 
(value is neither cought nor taught, it is learned) (Hermann, 1972) mengandung makna bahwa materi nilai-nilai karakter bukanlah bahan ajar biasa.

4. Proses pendidikan dilakukan peserta didik secara aktif dan menyenangkan.
Prinsip ini menyatakan bahwa proses pendidikan karakter dilakukan oleh peserta didik bukan oleh pendidik.

Inilah 4 Prinsip Pendidikan Karakter yang harus dikembangkan oleh tenaga pendidik dengan semangat 45 demi kemajuan pendidikan indonesia yang akhir-akhir ini terlihat begitu ketinggalan dari kemajuan pendidikan di negeri tetangga, dengan pendidikan Berkarakter, mari kita tunjukkan pada dunia bahwa indonesia mempunya karakter bangsa yang unik dan mandiri.

Sumber : http://degk-dmbio.blogspot.com/, Minggu, 01 April 2012.

Inilah 18 Nilai dalam Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia.


Ada 18 nilai-nilai dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa yang dibuat oleh Diknas. Mulai tahun ajaran 2011, seluruh tingkat pendidikan di Indonesia harus menyisipkan pendidikan berkarakter tersebut dalam proses pendidikannya.


18 nilai-nilai dalam pendidikan karakter menurut Diknas adalah:

1. Religius
Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.

2. Jujur
Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.

3. Toleransi
Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya.

4. Disiplin
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.

5. Kerja Keras
Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.

6. Kreatif
Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.

7. Mandiri
Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.

8. Demokratis
Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.

9. Rasa Ingin Tahu
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar.

10. Semangat Kebangsaan
Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.

11. Cinta Tanah Air
Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.

12. Menghargai Prestasi
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.

13. Bersahabat/Komunikatif
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.

14. Cinta Damai
Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.

15. Gemar Membaca
Kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.

16. Peduli Lingkungan
Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.

17. Peduli Sosial
Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.

18. Tanggung Jawab
Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.

Referensi  : Bahan Pelatihan Penguatan Metodologi Pembelajaran Berdasarkan Nilai-nilai Budaya untuk Membentuk Daya Saing dan Karakter Bangsa, oleh Pusat Kurikulum Departemen Pendidikan Nasional, 2010
Sumber : http://rumahinspirasi.com/, 4 Oktober 2011.

Selasa, 11 Februari 2014

Undang-undang Perdagangan Disahkan, Bagaimana Pemerintah Mengatur Traksaksi on-line?


Setelah berpuluh tahun, akhirnya negeri ini memiliki undang-undang perdagangan. Rapat paripurna DPR yang digelar Selasa 11 Februari 2014, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan isahkan menjadi undang-undang. Sebelumnya rancangan undang-undang usulan pemerintah ini sudah melewati serangkaian pembahasan di Komisi VI bersama Kementerian Perdagangan dan rampung pada Rabu 29 Januari 2014 lalu.

Sinyal persetujuan itu, bahkan sudah dirasakan semenjak Senin 10 Februari 2014, sebab semua fraksi dalam komisi yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik negara itu menyetujui draf RUU Perdagangan ini. Mereka adalah Fraksi PKS, Fraksi Hanura, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PPP, dan Fraksi Gerindra. Adapun lima fraksi partai yang disetujui tanpa catatan, yakni Demokrat, Hanura, Golkar, Gerindra, Demokrat, dan PDI-P.

Sedangkan empat fraksi lainnya setuju dengan catatan, yakni 
  1. PKB menolak Pasal 24 Ayat 2 dan 87 terkait kata dampak pemberian preferensi perdagangan, 
  2. PKS yang setuju dengan catatan Pasal 3 Ayat 4 dan 5 dihapuskan, 
  3. PAN dengan catatan tidak bersifat liberal, dan 
  4. PPP yang setuju RUU Perdagangan ini memberikan peran pemerintah untuk mengelola ekonomi dan subsititusi impor harus segera dilakukan.
RUU Perdagangan ini  kembali dibahas dan dilakukan pendalaman sejak tahun 2010. Namun, inisiasinya sudah dilakukan oleh pemerintah pada 1972, dan sempat ditolak pada 1979. Pada Oktober 2013 lalu, pembahasan dilakukan secara intensif dengan DPR. Dan, pemerintah mengharapkan RUU Perdagangan dapat disahkan pada rapat paripurna DPR pada 11 Februari 2014.

Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, selaku pimpinan sidang paripurna menegaskan bahwa pengesahan Undang-undang Perdagangan ini merupakan lompatan kemajuan baru. "Akhirnya, setelah 80 tahun kita punya Undang-Undang Perdagangan sendiri," ujar Pramono di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia, Amir Syamsudin, dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa UU Perdagangan ini diharapkan bisa melindungi dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat Indonesia."Untuk itu, kami berterima kasih kepada Komisi VI yang melakukan pembahasan terhadap draf RUU yang diajukan oleh pemerintah ini," kata dia.

Semenjak meraih kemerdekaan pada 1945, Amir menjelaskan, Indonesia belum mempunyai undang-undang yang mengatur perdagangan secara menyeluruh. Selama ini, aturan perdagangan Indonesia mengadopsi hukum kolonial Belanda yang sudah diterbitkan semenjak 1934. "UU ini akan menyelaraskan seluruh undang-undang parsial yang ada dalam sektor perdagangan," ujar Amir.

Rapat paripurna yang seharusnya digelar pukul 10.00 WIB, molor satu jam lebih, sehingga baru dimulai setelah pukul 11.00 WIB. Menurut data kehadiran, rapat paripurna dinyatakan telah memenuhi syarat kuorum karena dihadiri 290 orang, atau lebih dari lima puluh persen anggota parlemen menghadiri sidang paripurna untuk pengesahan UU Perdagangan ini.


Poin-poin penting dalam UU Perdagangan Baru

Dalam undang-undang ini banyak hal yang dibahas seperti aturan yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik atau biasa disebut e-commerce. 


Perdagangan elektronik atau e-dagang (bahasa Inggris: Electronic commerce, juga e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis. 

Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll. 

E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.


Ketentuan terkait e-commerce itu tertera dalam pasal 65. Antara lain, mengatur pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar.

"Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi," demikian kutipan ayat (2) pasal 65 RUU Perdagangan itu.

Data dan informasi yang dimaksud antara lain: identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau pelaku usaha distribusi, persyaratan teknis barang yang ditawarkan, persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan, harga dan cara pembayaran barang dan atau jasa, dan cara penyerahan barang.

Adapun penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud, wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika terjadi sengketa terkait transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikannya melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.

Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud di atas, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Aturan lain menyangkut transaksi e-commerce akan dijabarkan lebih rinci dalam peraturan pemerintah. "Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi perdagangan melalui sistem elektronik diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah," demikian kutipan Pasal 66 RUU Perdagangan. 

Undang-undang ini juga memuat pasal khusus tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dalam Bab X Pasal 73 UU ini disebutkan bahwa pada pasal 1, pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemberdayaan terhadap koperasi serta UMKM di sektor perdagangan.

Pemberdayaan tersebut berupa pemberian fasilitas, insentif, bimbingan teknis akses dan/atau bantuan permodalan, bantuan permodalan, bantuan promosi dan pemasaran. Selanjutnya, pemerintah juga dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan pemberdayaan tersebut.

Selain itu, poin yang mengalami perubahan dalam RUU adalah kerja sama perdagangan internasional. Dalam Bab XII Pasal 83, pemerintah dapat berkoordinasi dengan DPR untuk melakukan perjanjian perdagangan. Pada Pasal 84 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap perjanjian perdagangan internasional disampaikan kepada DPR paling lama 90 hari kerja setelah penandatanganan perjanjian.

Lalu, perjanjian ini akan dibahas DPR dan diputuskan perlu atau tidaknya persetujuan DPR. Dalam ayat 5 dijelaskan, dalam hal perjanjian internasional yang dapat membahayakan kepentingan nasional, DPR bisa menolak penjanjian perdagangan internasional. Keikusertaan DPR dalam perjanjian perdagangan internasional ini merupakan hal baru yang tidak pernah diatur. Pemerintah sebelumnya bisa melakukan perjanjian perdagangan internasional tanpa perlu melapor ke DPR.


Dalam undang-undang ini juga dibahas perdagangan ekspor dan impor. Dalam regulasi ini, tepatnya dalam Bab V Perdagangan Luar Negeri, diatur beberapa hal terkait dengan perdagangan ekspor, impor, perdagangan jasa, dan perdagangan perbatasan. Para eksportir dan importir wajib memiliki izin impor dari pemerintah. "Ekspor barang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai eksportir, kecuali ditentukan oleh Menteri," seperti yang dikutip dari pasal 42 ayat 1.

Tapi, eksportir harus bertanggung jawab dengan barang yang diekspornya. Kalau tidak, dia akan dikenai hukuman, seperti pencabutan izin usaha. "Eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap barang yang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan, persetujuan, dan pengakuan dan/atau penetapan di bidang perdagangan," bunyi pasal 43 ayat (2).

"Eksportir yang melakukan tindakan penyalahgunaan atas penetapan sebagai eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dikenai sanksi adminstratif berupa pembatalan penetapan sebagai eksportir," bunyi pasal 44.

Begitu pula dengan importir. Importir juga bertanggung jawab terkait dengan barang impornya. Pelaku usaha ini wajib memasok barang dalam keadaan baru, tapi, bisa juga memasok barang bekas. Impor barang tidak baru itu terjadi untuk keadaan tertentu."Surat perizinan impor atas barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (2) diserahkan pada saat menyelesaikan kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan."

Para eksportir dan importir juga dilarang untuk mengimpor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang yang diekspor dan diimpor. Apabila aturan ini dilanggar, mereka akan dikenai sanksi administratif. "Setiap eksportir yang mengekspor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diekspor sebahaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan."

"Setiap importir yang mengimpor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian, barang ekspor yang eksportirnya dihukum, akan dikuasai negara, sementara importir yang dihukum, diwajibkan untuk mengekspor kembali barang impornya. Hal ini tertuang dalam pasal 53 ayat 1 dan 2.
  1. Eksportir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (4) terhadap barang ekspornya dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Importir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (5) terhadap barang impornya, wajib diekspor kembali, dimusnahkan oleh importir, atau ditentukan lain oleh menteri.

Pemerintah lakukan sinkronisasi aturan Lain

Pemerintah akan mengambil sejumlah langkah penting setelah disahkannya Undang-undang Perdagangan oleh DPR RI. Dalam beberapa waktu ke depan, pemerintah akan melakukan sinkronisasi dengan peraturan-peraturan lainnya.

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, mengungkapkan dengan adanya UU ini maka akan menggugurkan UU Perdagangan lain. "UU ini akan mengugurkan UU Perdagangan lain yang bersifat parsial," katanya.

Undang-Undang yang dimaksud Bayu adalah UU tentang Perdagangan Barang, UU tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan beberapa UU perdagangan lainnya. Selain itu, menurutnya, UU ini juga mencakup perdagangan online.

Menurut Bayu, UU tersebut sangat melindungi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan juga Koperasi. Lebih lanjut dia mengungkapkan, UU itu menempatkan kepentingan nasional bangsa di tempat yang tertinggi. Ia menambahkan, UU itu juga memberikan dasar-dasar untuk kebijakan perdagangan dalam ataupun luar negeri. 

Mengenai perdagangan online, Bayu mengungkapkan, pihaknya akan mengkoordinasikan mengenai masalah itu dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam UU ITE. Undang-undang  ini, menurut Bayu, menegaskan sikap pemerintah yang tidak menganut pasar bebas.

"Pemerintah melalui UU ini menegaskan bahwa kami tidak menganut perdagangan bebas. Kami menghormati mekanisme pasar tapi pemerintah juga wajib untuk melakukan intervensi dan memberikan perlindungan jika masyarakat membutuhkan. Pokoknya kami mencari perimbangan," ujarnya. 

Sekjen Kementerian Perdagangan, Gunaryo, ketika dihubungi VIVAnews, menambahkan bahwa nantinya perdagangan elektronik atau e-commerce akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). "Dalam PP, diatur pembayaran, pajak, dan penyelenggaranya. Apa saja yang harus dipenuhi dia (penyelenggara). Lalu, untuk iklan, harus diketahui identitas pengiklannya," kata dia, Selasa.

Namun, Gunaryo belum bisa menjelaskan perdagangan jenis ini akan dikenai pajak atau tidak. Yang jelas, kementerian akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk membahas pengenaan pajak perdagangan online. "Apakah dibebaskan dari pajak atau tidak, harus komunikasikan dengan Dirjen Pajak," ujarnya.

Sayangnya, Gunaryo juga tidak menyebutkan waktu pasti PP tersebut diterbitkan.  Sebab, perdagangan online ini tidak hanya berkaitan dengan perdagangan, tapi juga dengan fiskal dan luar negeri. "Kami ingin ketika RUU Perdagangan disahkan, ada peraturan lainnya yang keluar dalam waktu yang tidak lama," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Sri Agustina, kepada VIVAnews,  berpendapat bahwa perdagangan online nantinya akan diatur dalan PP. "Jadi, UU Perdagangan nantinya akan menjadi payung hukum PP tersebut," jelasnya. Dia menegaskan, setelah disahkan UU Perdagangan baru akan dibahas RPP-nya. PP harus di bahas dengan pihak-pihak terkait, di antaranya kementerian lain dan asosiasi pedagang. "Pokoknya, banyak pihaklah," tutur Sri.

Yang diatur apa saja? "Intinya, nanti, baik penyelenggara maupun penjual harus berbadan hukum. Misalnya, Kaskus itu kan penyelenggara, dia harus berbadan hukum, lalu penjual di dalamnya juga. Tetapi, kalau penyelenggaran sekaligus penjual cukup satu badan hukum saja," kata dia.

Selain itu, menurut Sri, perdagangan online harus mengikuti ketentuan seperti perdagangan biasa. Begitu pula, dengan pajaknya. "Yang paling mudah, ya mengikuti standar nasional Indonesia." tegasnya.

Sumber :
  1. http://fokus.news.viva.co.id/, Selasa, 11 Februari 2014, 20:02 WIB.
  2. http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik

Rabu, 05 Februari 2014

Tips Membuat Logo untuk Bisnis Anda.


Logo itu ibarat wajah perusahaan Anda. Tujuannya adalah agar setiap orang dapat membedakan dengan mudah antara brand anda dengan kompetitor. Maka dari itu, logo harus dibuat seunik mungkin. Berikut adalah tips yang dapat anda terapkan ketika anda mulai membuat logo, atau mendesain ulang logo lama anda.

Simple
logo-simple

Logo yang baik adalah logo yang sederhana (simple). Logo dapat dimunculkan secara unik tanpa harus digambarkan berlebihan. Karena kesederhanaan akan membuat logo lebih mudah diingat dan fleksibel ketika diterapkan ke dalam berbagai media visual.


Unik
logo-unik

Originalitas sebuah logo juga harus diperhatikan agar ketika orang melihat logo anda, ia tidak mengingat produk lain selain produk anda. Apa yang anda ingat ketika saya menyebut buah apel? Pasti banyak sekali. Sedangkan kalau apel tergigit? Pasti bayangan anda langsung mengarah ke berbagai jenis gadget dari Apple. Jika ada perusahaan lain yang pakai konsep serupa, pastinya si pengikut akan dianggap sebagai plagiat.


Memorable (mudah diingat)
logo-memorable

Logo yang mudah diingat akan membuat sebuah perusahaan bisa bertahan dalam ingatan konsumen. Logo yang mudah diingat kebanyakan adalah logo yang mempunyai bentuk yang sederhana dan orang dapat menerima dengan tepat bentuk yang ingin disampaikan oleh logo tersebut.


Applicable
logo-applicable

Logo akan digunakan ke dalam berbagai media visual seperti stempel, akrilik, faktur dll. Oleh karena itu, sebuah logo yang baik harus bisa ditempatkan kepada berbagai kondisi dan tetap tidak kehilangan bentuk sebenarnya. Meskipun diperbesar dan diperkecil, logo harus tetap dapat dikenali.


Tahan lama
logo-durable

Tahan lama artinya dapat mengikuti perkembangan jaman. Logo seperti ini akan sangat menguntungkan perusahaan di masa depan. Sebab seiring populernya bisnis anda, maka redesign sebuah logo akan memakan banyak biaya dan waktu. Selain itu, perubahan logo juga dapat membingungkan konsumen dan bahkan bukan tidak mungkin anda bisa kehilangan pelanggan.


Sesuai imej yang hendak anda bangun
logo-sesuai

Logo yang baik adalah logo yang dapat menggambarkan perusahaan anda sesuai kesan yang ingin ditonjolkan.


Font yang tepat

Bentuk dari sebuah font menyuarakan makna tersendiri. Seperti font yang tipis akan terdengar seperti suara seorang wanita yang lembut dan halus, maka font yang tebal akan terdengar seperti suara yang berat dan tegas. Font yang tidak relevan akan menggiring pengunjung pada persepsi yang salah. Berikut adalah ciri khas bisnis dan font apa yang bisa anda gunakan:
  • Gembira = Cooper, Andy, Flowerchild.
  • Maskulin = Rockwell, Impact, Giant, Microgamma.
  • Feminim = Gabriola, Kalinga, Lucida Calligraphy, Bernhard Modern.
  • Formal = Corpid, Calson 540, Whitney Book, Cooperplate Ghotic, Gotham.
  • Gadget = Tiera Negra, Block Out, NeoTech.
  • Fashion = Birch.
  • Olahraga = Machine.

dan masih banyak lagi yang lainnya. Semoga berhasil menemukan logo yang super bagi bisnis anda ;-)

Sumber : entrepreneur.com, dikutip dari : http://mediabisnisonline.com/, 26 Agustus 2013.

7 Langkah Menciptakan Merek Pribadi Anda Sendiri.


Memiliki sebuah usaha atau bisnis pribadi tentu saja akan sangat banyak yang perlu untuk dipersiapkan. Bukan hanya produk atau jasa apa yang akan dijual, namun juga nama atau merek dari produk yang akan ditawarkan. Sebuah nama merek akan membantu bisnis kita dikenal oleh masyarakat luas. Masyarakat akan mendapatkan pengetahuan pertama kali mengenai produk melalui nama merek kita. Terlebih untuk sebuah merek pribadi. Merek pribadi ini bukan hanya bertujuan untuk mengenalkan produk kepada masyarakat, namun juga bisa menjadi sebuah personal branding bagi diri kita. Berikut ini adalah 7 langkah untuk menciptakan merek pribadi anda sendiri :

1. Mengenali diri kita sendiri dan apa yang kita sukai
Merek pribadi yang akan kita buat merupakan cerminan siapa diri kita. Sebelum itu kita juga harus tahu tentang diri kita, apa yang kita sukai, apa yang kita bisa lakukan dengan baik dan apa yang kita kuasai dengan baik. Sehingga nantinya personal branding ini benar – benar akan menggambarkan diri kita.

2. Buatlah nama merek yang unik dan mudah diingat
Sebuah merek diciptakan sebagai perkenalan awal pelanggan dengan kita. Berikanlah nama merek yang unik dan tentu saja mudah diingat. Hal ini akan membuat pelanggan mudah mengingat dan mengerti tentang produk kita. Usahakan untuk tidak membuat merek dengan nama yang asing dan sulit dimengerti. Ingatlah juga tentang target pasar kita. Untuk siapa produk kita, kapan akan diterbitkan, lalu dimana akan dipasarkan. Sesuaikan itu semua ketika kita ingin membuat sebuah merek.

3. Membeli domain yang sesuai
Ketika kita sudah mulai ingin memasarkan produk dengan merek pribadi kita, terutama melalui media. Segeralah buat sebuah domain yang mencerminkan merek pribadi Anda. Karena domain sifatnya terbatas, maka ketika Anda sudah mulai menemukan nama merek pribadi Anda yang dirasa unik, dan berbeda dengan yang lain. Segeralah untuk membuat sebuah domain. Hal ini tentu sangat menguntungkan bagi Anda, karena pelanggan bisa mengenal produk Anda bukan hanya dari mulut ke mulut, tapi juga melalui bentuk nyata yaitu sebuah domain yang bisa diakses dimanapun, kapanpun dan oleh siapapun.

4. Buatlah website pribadi anda
Setelah membuah sebuah domain dengan menggunakan nama merek pribadi. Maka hal yang paling penting adalah adanya website pribadi. Anda bisa mulai dengan sebuah blog pribadi, atau Anda juga bisa membeli sebuah template website yang sudah jadi dan Anda hanya tinggal menggunakannya. Ketika Anda ingin berjualan online, Anda bisa menggunakan CMS yang sudah banyak tersedia. Seperti yang disediakan oleh salah satu penyedia layanan toko online yaitu Jagoan Store Indonesia.

5. Atur update otomatis
Terkadang kita tidak memiliki waktu untuk mengurus website atau blog kita. Sebaiknya kita melakukan update secara otomatis terhadap semua platform sosial media. Terlebih ketika kita sedang memperkenalkan merek pribadi kita. Banyak alternatif yang disediakan mudah dan gratis, seperti hootsuite.com

6. Mintalah kritik dan saran kepada orang – orang
Sebuah hasil yang baik tidak lepas dari kritik dan saran orang lain. Mintalah orang lain untuk mengkritik tentang bagaimana merek Anda, serta jangan pernah malu untuk meminta saran. Karena dengan begitu kita juga bisa memperbaiki jika ada bagian yang salah, mengembangkan ke arah yang lebih baik dan tentu saja berhasil dengan menggunakan merek pribadi kita sendiri.

7. Berbagi konten yang berguna
Jangan mencoba untuk menjadi blogger penuh waktu. Cobalah untuk memberikan berbagai informasi mengenai produk Anda, bisa juga memanfaatkan blog yang Anda miliki dengan berbagi tips – tips yang berkaitan dengan produk anda. Dengan begitu, pembaca blog Anda tidak akan merasa jenuh dengan blog yang tidak berisi.

Good Luck :-)

Sumber : entrepreneur.com.

Senin, 03 Februari 2014

Saksikan Garang dan Dashyatnya : Transformers 4 Age of Extinction !!!


Setelah lama ditunggu, akhirnya teaser atau cuplikan pendek film Transformers: Age of Extinction (Transformers 4) telah dirilis bersamaan dengan acara olahraga Big Game. Beberapa adegan seru pun dipamerkan dengan penampilan karakter manusia dan robot baru.

Ilustrasi Optimus Prime dalam poster promosi Transformers 4 Age of Extinction

Transformers: Age of Extinction adalah sebuah film fiksi ilmiah yang dibuat berdasarkan film Transformers, mainan, komik, dan media waralaba yang menyertainya. Ini adalah film live-action film seri Transformers yang keempat. Film ini yang dibintangi Mark Wahlberg , Nicola Peltz , Jack Reynor , Sophia Myles , Stanley Tucci dan Kelsey Grammer . Film Transformers 4 Age of Extinction adalah sekuel Transformers: Dark of the Moon, yang terjadi empat tahun setelah invasi Chicago. Seperti pendahulunya, film ini disutradarai oleh Michael Bay dan eksekutif diproduksi oleh Steven Spielberg. Kembali para robot Transformers termasuk Optimus Prime dan Bumblebee, dan merupakan untuk pertama kalinya muncul robot Dinobots. Film ini ditetapkan untuk rilis pada tanggal 27 Juni 2014 di 3D .

Pada bulan Februari 2012, Paramount Pictures dan Michael Bay mengumumkan bahwa Bay akan memproduksi dan mengarahkan . film keempat Transformers, dijadwalkan untuk 27 Juni 2014 rilis. Film ini  akan menjadi sekuel Transformers: Dark of the Moon,  yang terjadi empat tahun kemudian. Ehren Kruger dan Steve Jablonsky akan kembali untuk menulis naskah dan skor masing-masing. 

Pada April 2013, diumumkan bahwa China Movie Channel dan Jiaflix Usaha akan co-menghasilkan film dengan Paramount.  Ada tiga judul mungkin diturunkan untuk Transformers 4. Pada tanggal 1 September 2013, Fusible mengungkapkan tiga yang Transformers: Last Stand, Transformers: Future Cast, dan Transformers: Apocalypse. Pada tanggal 2 September 2005 TFW mengungkapkan satu judul yang mungkin terakhir yang disebut Transformers:. Age of Extinction  Pada tanggal 3 September 2013, Paramount merilis teaser poster resmi untuk film ini, mengungkapkan judul menjadi Transformers: Age of Extinction. 

Tokoh Manusia

  1. Mark Wahlberg sebagai Cade Yeager, seorang ayah tunggal dan berjuang penemu.
  2. Nicola Peltz sebagai Tessa Yeager, putri Cade.
  3. Jack Reynor sebagai Shane Dyson, pacar Tessa dan seorang pembalap mobil. 
  4. Kelsey Grammer sebagai Harold Attinger. 
  5. Stanley Tucci sebagai Joshua, seorang desainer arogan yang ingin membangun robot sendiri. 
  6. Sophia Myles sebagai Darcy, asisten ahli geologi Yosua. 
  7. TJ Miller sebagai Lucas, sahabat Cade dan montir.
  8. Titus Welliver sebagai Savoy, pemimpin tim agen disewa oleh Attinger. 
  9. Li Bingbing sebagai Su Yueming, yang "CEO dari Transformers Cina". 
  10. Victoria Summer sebagai asisten eksekutif Yosua. 
  11. Han Geng berperan dalam peran yang tidak ditentukan. 
  12. Byron Li, Austin Lin, Candice Zhao dan Teresa Daley diberikan dalam peran setelah memenangkan reality show televisi Transformers 4 Aktor Cina Talent Cari Reality Show.


Tokoh Robot Transformer


Sepanjang film anda akan dimanjakan dengan aneka mobil "mahal" yang tak terbeli oleh anda....
  1. Peter Cullen mengisi suara Optimus Prime , pemimpin Autobots yang kini berubah menjadi Western Star 4900 kustom (dimodifikasi) truk semi-trailer . 
  2. Bumblebee, sebuah Autobot yang mengambil bentuk kendaraan dimodifikasi 1967 Camaro dan kemudian menjadi konsep Chevrolet Camaro 2014. 
  3. Hound , sebuah Autobot yang berubah menjadi sebuah mobil Oshkosh Defense Medium Tactical Vehicle . 
  4. Grimlock , seorang Dinobot yang berubah menjadi Tyrannosaurus Rex . 
  5. Lockdown , sebuah Decepticon yang berubah menjadi abu-abu 2013 Lamborghini Aventador LP 700-4 Coupe. 
  6. Stinger, sebuah Decepticon yang berubah menjadi mobil merah dan hitam 2013 Pagani Huayra . 
  7. Slingsot, Sebuah  mobil hijau 2014 Chevrolet Corvette Stingray C7 . 
  8. Drift, Sebuah  mobil hitam dan biru 2013 Bugatti Veyron Grand Sport Vitesse. 
  9. Sebuah  mobil putih Chevrolet Sonic RS . 
  10. Sebuah mobil  hitam dan abu-abu 2014 Freightliner Argosy taksi atas truk trailer. 
  11. Sebuah  mobil berkarat Marmon cab-over semi-truk dengan Autobot rubsign seperti lencana.
  12. Sebuah mobilsilver Trumpchi E-jet.
  13. Sebuah  mobil putih 2013 Chevrolet Camaro .
  14. Sebuah  mobil hitam Rally Fighter mobil dengan logo tengkorak.
  15. The Dinobots telah dikonfirmasi untuk tampil dalam film oleh produser Lorenzo di Bonaventura.
  16. Ratchet 's dan Leadfoot mode kendaraan telah terlihat di lokasi syuting, meskipun, masuknya mereka dalam film tersebut belum disebutkan atau dikonfirmasi. 
  17. Sebuah mobil Chevrolet Suburban mirip dengan mode alt Dreads 'juga telah terlihat di set.
Untuk produksi, dua contoh identik dari setiap kendaraan yang diperoleh, untuk memiliki sebagai cadangan. 



Transformers 4 Age of Extinction Super Bowl 2014 Trailer
Inilah detail muka Optimus Prime

Transformers 4 Age of Extinction Super Bowl 2014 Trailer

Transformers 4 Age of Extinction Super Bowl 2014 Trailer
Aksi jatuh bangun Optimus Prime saat bertempur.

Selain penampilan aktor dan aktris seperti Mark Wahlberg, Nicola Peltz, dan Jack Reynor, terdapat sebuah kejutan bagi para fans dengan menampilkan beberapa robot dinosaurus yang kerap disebut Dinobot dalam berbagai animasi. Karakter Optimus Prime juga muncul di dalam teaser. Bahkan, sang pemimpin Autobot itu terlihat mengendarai sesosok T-Rex. Bahkan, robot dinosaurus itu terlihat seolah sedang mengamuk. Efek yang disajikan juga cukup megah dan seru. Dilansir dari Ace Showbiz, nama karakter dinosaurus berjenis T-Rex yang ada di dalam video adalah Grimlock.

Transformers News: Transformers: Age Of Extinction Super Bowl Trailer Screencaps

Transformers 4 Age of Extinction Super Bowl 2014 Trailer
Aksi Grimlock bersama Optimus Prime



Transformers 4 Pamer Desain Robot Bumblebee yang Lebih Keren

Transformers 4 Age of Extinction Super Bowl 2014 Trailer

Transformers News: Transformers: Age Of Extinction Super Bowl Trailer Screencaps
Aksi Bumblebee menari dalam pertarungan.

Terlihat juga sebuah robot dinosaurus terbang yang belum diketahui namanya sedang bertempur melawan Bumblebee.

Transformers News: Transformers: Age Of Extinction Super Bowl Trailer Screencaps

Transformers 4 Age of Extinction Super Bowl 2014 Trailer
Tim Autobot yang baru

Transformers 4 Age of Extinction Super Bowl 2014 Trailer

Transformers 4 Age of Extinction Super Bowl 2014 Trailer

Transformers 4 Age of Extinction Super Bowl 2014 Trailer

Transformers News: Transformers: Age Of Extinction Super Bowl Trailer Screencaps



Screen Shot 2014-02-02 at 4.40.40 PM
Kedatangan tim Decepticon di Bumi.



Transformers 4 Age of Extinction Super Bowl 2014 Trailer

Untuk lebih serunya saksikan film pendek berikut :


Penulis : Yohanes Gitoyo.