Selasa, 29 April 2014

Beginilah Nasip Para Pelaku Pemerkosaan dan Pencabulan Saat di Penjara ! (Jangan Terjadi Pada Anda!!!!!!!!!)


Masih hangat dalam ingatan kita bagaimana seorang anak TK yang mengenyam pendidikan di sebuah TK Internasional, di Jakarta menjadi korban pelecehan dan perkosaan di sekolah yang sangat-sangat-sangat aman dari orang luar. Bagaimana tidak untuk masuk area sekolah saja dijaga oleh pasukan pengamanan yang berlapis-lapis, bahkan rombongan aparat pendidikan Kemendiknas-pun harus "balik kucing" karena di anggap orang asing (bagi mereka pemilik sekolah).


Bayangkan seorang anak TK, yang masih lucu-lucunya dan baru menikmati sesaat indahnya dunia dan memulai hidup tiba-tiba harus berhadapan dengan 5 oknum pemerkosa dewasa, ditempat yang dinilai sangat aman bagi orang tuanya.

Saya pribadi sangat geram dengan peristiwa tersebut, tunas bangsa kita dihancurkan oleh beberapa oknum orang tidak waras yang mengaku "orang waras"!!!

Sebelum memulai bahasan ini mari kita mengenal terlebih dahulu definisi perkosaan serta pencabulan terlebih dahulu.. Sebelumnya anda harus mengetahui perbedaan peristiwa pencabulan dan perkosaan : 
  1. Pencabulan adalah peristiwa perkosaan yang hanya meliputi aneka bentuk pelecehan secara fisik organ tubuh luar. 
  2. Perkosaan adalah peristiwa pemaksaan kepada korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan cara paksa dan kekerasan.

Baik peristiwa pencabulan maupun perkosaan selalu menimbulkan efek negatif yang sama. Yang lebih mengenaskan kadang untuk menghilangkan jejak dan malu dikemudian hari banyak peristiwa pemerkosaan diikuti dengan peristiwa pembunuhan korban perkosaan. Kalaupun tidak di bunuh, biasanya korban selalu di ancam "akan dibunuh" jika membocorkan peristiwa perkosaan tersebut.

Yang lebih menyedihkan peristiwa perkosaan atau pencabulan biasa akan terjadi berulang, si pelaku biasanya ketagihan dan dengan memanfaatkan kelemahan pelaku dia akan "ingin dan ingin lagi". 

Peristiwa perkosaan dan pencabulan yang tidak diikuti peristiwa pembunuhanpun, akan membunuh masa depan si korban, baik efek trauma yang ditimbulkan, efek lain yang diterima setelah korban dewasa dan menikah = tidak perawan !, dan effek lain.

Yang aneh pelaku biasanya orang dekat atau setidaknya mengenal korban. Yang lebih memprihatinkan korbannya pun ada yang masih balita, anak usia sekolah, mahasiswa bahkan ibu-ibu tukang sayur ! 
  1. Seorang Wakasek yang jadi panutan guru dan siswa di sekolah "hanya" mencabuli siswinya.
  2. Seorang ayah tiri "hanya" mencabuli anaknya (sampai si anak meninggal)
  3. Seorang siswi diperkosa teman kencannya (bersama teman-temannya yang lain)
  4. Seorang mahasiswi diperkosa sepulang dari kampus lalu di bunuh
  5. Seorang ibu tukang sayur diperkosa di dalam angkot saat berangkat ke pasar
  6. Seorang "aparat" memperkosa siswa SMP berulang
  7. Seorang kakek memperkosa cucunya di rumahnya
  8. ....dan aneka periswtiwa yang dapat anda baca di media masa
Para keluarga korban dan hampir seluruh masyarakat yang mengetahui kejadian ini pasti akan berteriak : HUKUM MATI PEMERKOSA !

Namun tunggu dulu, ada yang lebih seru dari hukuman mati dan ini lebih mantab ! dan anda harus tahu :

Dengan jumawa menikmati memperkosa di masyarakat

Meski nampaknya si pelaku merasa di atas angin ya rupanya saat memperkosa/ mencabuli korbannya, namun apa yang terjadi selanjutnya berbalik 180 derajat !!!


Perhatikan uraian berikut (bayangkan seandainya anda adalah pelaku) :
  1. Ketika anda tertangkap sebagai pemerkosa anda akan DI HAKIMI MASA !! (masih untung tidak sampai meninggal).
  2. Ketika anda sudah babak belur  anda diserahkan ke Polisi (sambil bikin 'perjanjian damai" dipaksa menikahi korban yang belum tentu anda cintai sepenuhnya). 
  3. Di kantor Polisi anda sudah pasti disambut dengan antusias oleh petugas pemeriksa (tentunya dengan kontak fisik)
  4. Di Ruang tahanan anda berjumpa dengan penghuni lama dan dapat tambahan sambutan spontan
  5. Ketika perkara anda disidangkan, hampir semua isi pengadilan seakan-akan hendak mengeroyok anda (masih beruntung dilindungi petugas, walau kadang ada pengunjung/ keluarga korban nekat memberi hadiah fisik yang mantab !!)
  6. Setelah anda divonis hukuman sekian bulan di penjara anda akan menemui peristiwa dramatis berikut, dikutip dari  http://agussutondomediacenter.blogspot.com/.

Menikmati "diperkosa" di penjara

Sekilas tentang dampak kasus pemerkosaan, ternyata kehidupan di dalam penjara lebih tegas, jelas dan ganas, penjara adalah tempat paling menakutkan dan mengerikan bagi para pelaku pemerkosaan karena di penjara adalah kumpulan manusia-manusia kriminal dari berbagai kasus kejahatan, toh bagi dunia yang seram ini masih mempunyai tata krama diantara mereka, bahwa kejahatan yang besar dan memalukan adalah kasus pemerkosaan, malah ada istilah kalau anda seorang preman baik preman kecil maupun preman besar dan terlibat kasus pemerkosaan maka preman anda akan luntur karena diantara penjahat sekalipun, kasus yang yang di kenal dengan istilah belah durian ini sangat di tabukan serta akibatnya bagi para pelaku pemerkosaan akan mengalami hukuman liar yang sesungguhnya

Para pemerkosa ini dianggap sah untuk di perkosa kembali oleh siapapun yang ada di dalam, karena dia pemerkosa, hukumannya ganti di perkosa, so pasti bukan hanya sekali dan hukuman tambahannya pun lebih menyakitkan yaitu di tonton beramai-ramai untuk, maaf.......melakukan onani dengan obat sejenis balsem dan remason atau daun gatal yang tumbuh di sekitar penjara, para pelaku pemerkosaan di paksa terus untuk melakukan hal itu sampai dalam bahasa penjara hanya keluar anginnya saja, malah ada yang lebih parah dan menjijikkan mereka para pelaku pemerkosaan di suruh makan kotorannya sendiri.

Masih ada yang lebih mengerikan kalau ternyata korban pemerkosaan adalah istri, anak, keponakan, adik atau masih punya hubungan keluarga dengan narapidana yang lain, balas dendam akan berlangsung lebih sadis karena dalam dunia kriminal menilai para pelaku pemerkosaan adalah kejahatan yang paling biadab, mereka harus di adili dengan hukum jalanan dan harus segera di lakukan agar impas dan puas, mengingat kejamnya hukum jalanan di dalam penjara maka para petugas sipir selalu menempatkan pelaku pemerkosaan pada sel khusus atau sel isolasi, sel selalu di kunci dan di jagai, namun bagi preman penjara itu bukan penghalang besar, selalu ada cara lolos menelusup ke sel isolasi tersebut.

Barang kali kita bisa belajar dari penanganan para kriminal di penjara ini, bukan soal mereka balas dendam dan bagaimana membenarkan tindakan itu, di dunia kelam para napi, mereka mampu menemukan musuh utama atau musuh bersama untuk di lawan beramai-ramai dan hebatnya mereka tidak pernah menyalahkan korban.


7. Sekedar catatan rata-rata para pelaku pemerkosaan setelah mereka bebas dari penjara, mereka seperti orang linglung, karena tiada hari tanpa derita buat mereka di dalam penjara, ketika kembali ke tempat tinggalnya sudah bisa dipastikan semua kenalan anda akan memandang rendah anda dan bukan tidak mungkin para keluarga korbanakan meyambut kebebasan anda 'dengan meriah".

8. Ketika anda meninggal para malaikat sudah menunggu anda untuk di bawa ke nerakaaa....

Mudah-mudahan tulisan ini dapat mengingatkan bagi siapapun agar jangan coba-coba melakukan tindakan pemerkosaan dan pencabulan, karena sangat mengerikan akibat yang di timbulkan itu baru siksaan di dunia belum di pengadilan akhir nanti tentunya lebih sangat menyakitkan.

Sekedar saran bagi para keluarga korban tindak perkosaan :

Jangan pernah memaksakan korban perkosaan dinikahkan dengan pemerkosanya !
Mengapa sudah bisa dipastikan korban perkosaan seumur hidupnya akan menderita !
karena si pemerkosa menikah dengan terpaksa dan 
pastinya akan membalaskan dendamnya kepada korban dan KDRT akan terjadi seumur hidup !


Solusinya ?

Korban perkosaan dan pencabulan biasanya mengalami trauma dan depresi mental yang hebat, sebaiknya di bawa ke psikiater, dan besarkan hatinya agar ia bisa menerima keadaanya sepenuhnya. Seandainya suatu saat si korban menemukan pendamping hidup yang tepat, ada baiknya peristiwa perkosaan ini di jelaskan kepada si calon suami dengan cara yang baik. 

Semoga dengan cara demikian si korban dapat menikmati kebahagiaan selama hidupnya dalam perkawinannya.

Penulis Yohanes Gitoyo S Pd.
http://pustakadigitalindonesia.blogspot.com/2013/03/hukuman-yang-mantap-bagi-pelaku.html

Jumat, 25 April 2014

Segala Hal Tentang : Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.


Pelecehan seksual pada pekerja banyak terjadi dimana – mana. Di lingkungan tempat bekerja, dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja bahkan sampai ketika Anda sampai di rumah. Bentuknya bisa macam – macam, verbal maupun non – verbal


Apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual?

Pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi dimana reaksi seperti itu adalah masuk akal dalam situasi dan kondisi yang ada, dan tindakan tersebut mengganggu kerja, dijadikan persyaratan kerja atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan.

Dengan kata lain pelecehan seksual adalah
  • Penyalahgunaan perilaku seksual,
  • Permintaan untuk melakukan perbuatan seksual (undangan untuk melakukan perbuatan seksual, permintaan untuk berkencan).
  • Pernyataan lisan atau fisik melakukan atau gerakan menggambarkan perbuatan seksual, (pesan yang menampilkan konten seksual eksplisit dalam bentuk cetak atau bentuk elektronik (SMS, Email, Layar, Poster, CD, dll)
  • Tindakan kearah seksual yang tidak diinginkan meliputi : 
penerima telah menyatakan bahwa perilaku itu tidak diinginkan;
penerima merasa dihina, tersinggung dan/atau tertekan oleh perbuatan itu; atau
pelaku seharusnya sudah dapat merasakan bahwa yang menjadi sasarannya (korban) akan tersinggung, merasa terhina dan/atau tertekan oleh perbuatan itu.
  • Perilaku fisik (seperti menyentuh, mencium, menepuk, mencubit, atau kekerasan fisik seperti perkosaan dll)
  • Sikap seksual yang merendahkan (seperti melirik atau menatap bagian tubuh seseorang).

Pelecehan seksual dapat mengakibatkan kesulitan dalam pelaksanaan tugas yang diberikan atau menyebabkan pekerja merasa dirinya bekerja dalam iklim perusahaan yang tidak harmonis, yang juga dapat menyebabkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan.


Siapa saja yang bisa menjadi korban pelecehan seksual di tempat kerja?

Pelecehan seksual dapat terjadi pada semua orang.  Baik laki-laki maupun perempuan dapat menjadi korban ataupun pelaku atas perilaku yang  dianggap tidak sopan, memalukan atau mengintimidasi merupakan sebuah pengujian yang obyektif, berdasarkan pertanyaan apakah seorang yang berakal sehat akan mampu mengantisipasi bahwa perilaku tersebut dapat menimbulkan efek seperti itu.

Tindakan ini dapat berlangsung antara pekerja/atasan dan seorang pekerja lain (hubungan vertikal) atau antara pekerja dengan pekerja (hubungan horizontal), antara pemberi kerja dengan pekerja kontrak atau pekerja outsourcing dan antara pekerja/penyedia jasa dengan klien/pihak ketiga. Perilaku yang tidak diingkan tersebut tidak harus berulang-ulang atau terus-menerus dan dapat berupa insiden tunggal dapat menjadi sebuah pelecehan seksual.


Apa saja jenis pelecehan seksual?

Pelecehan seksual memiliki berbagai jenis. Secara luas, terdapat lima bentuk pelecehan seksual yaitu:
  1. Pelecehan fisik termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.
  2. Pelecehan lisan termasuk ucapan verbal/ komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual
  3. Pelecehan isyarat termasuk bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir
  4. Pelecehan tertulis atau gambar  termasuk menampilkan bahan pornografi , gambar, screensaver atau poster seksual, atau pelecehan lewat email dan moda komunikasi elektronik lainnya
  5. Pelecehan psikologis/emosional terdiri atas permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual


Bagaimana cara mengukur tingkat kewajaran dalam pelecehan seksual di tempat kerja?

Kalau yang seperti ini termasuk pelecehan seks juga nggak yach?

Pengukuran kewajaran dalam pelecehan seksual dapat dilihat apabila perilaku tersebut mengarah kepada tindakan pelecehan seksual sehingga mengakibatkan timbul rasa tersinggung, malu atau takut.

Unsur utama dalam pelecehan seksual adalah adanya rasa tidak diinginkan oleh korban.  Selain unsur “tidak diinginkan” tersebut, masih terdapat tindakan yang tidak sopan yang mengarah pada pelecehan seksual dan menurut kebiasaan di tempat kerja merupakan sesuatu yang dapat dikatakan sebagai tindakan pelecehan seksual.

Sedangkan tindakan atau interaksi yang berlangsung atas dasar suka sama suka bukan sesuatu yang tidak diinginkan bukan merupakan pelecehan seksual.


Awas Lampu Kuning !!!

Ilustrasi

Agar Anda tidak terjebak dalam perlakuan pelecehan seksual, kenali bentuk dan macamnya berikut ini! Macam atau bentuk pelecehan seksual ini sangat luas. Mulai dari, main mata, siulan nakal, komentar yang berkonotasi seks, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual sampai perkosaan. Pelecehan juga dapat berupa komentar/perlakuan negatif. Selain itu, menurut laman wikipedia, macam-macam perilaku yang digolongkan dalam pelecehan seksual, yang terutama terjadi di perkantoran, antara lain:
  • Lelucon seks, menggoda secara terus menerus akan hal-hal yang berkaitan dengan seks baik secara langsung maupun melalui media seperti surat, SMS, maupun surat elektronik. 
  • Penyiksaan secara verbal akan hal-hal yang terkait dengan seks. 
  • Memegang ataupun menyentuh dengan tujuan seksual. 
  • Secara berulang berdiri dengan dekat sekali atau hingga bersentuhan badan dan badan antar orang.
  • Memberikan hadiah atau meninggalkan barang-barang yang dapat merujuk pada seks. 
  • Secara berulang menunjukkan perilaku yang mengarah pada hasrat seksual. 
  • Membuat atau mengirimkan gambar-gambar, kartun, atau material lainnya yang terkait dengan seks dan dirasa melanggar etika/ batas. 
  • Di luar jam kerja memaksakan ajakan-ajakan yang terkait dengan seks yang berpengaruh pada lingkup kerja.


Adakah Undang-Undang di Indonesia yang mengatur mengenai pelecehan di tempat kerja?

Indonesia mempunyai peraturan Undang-Undang yang mengatur perihal masalah pelecehan seksual di tempat kerja secara umum. Namun, tidak ada ketentuan yang secara spesifik mengatur mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual, sanksi maupun cara untuk menanggulangi pelecehan seksual khususnya di tempat kerja.

Dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yaitu dalam Pasal 86 ayat (1) yang isinya adalah : setiap buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : 
  • keselamatan dan kesehatan; 
  • moral dan kesusilaan; dan 
  • perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Apabila perbuatan tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam pasal percabulan. 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara umum (Lex Generalis) juga dapat dijadikan landasan dengan ancaman hukuman seperti yang diatur dalam Pasal pencabulan 289-299. Mengenai perbuatan cabul di tempat kerja, terutama bila dilakukan oleh atasan dapat kita temui ketentuannya dalam Pasal 294 ayat 2 angka 1 KUHP yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.


Jika saya menjadi korban pelecehan seksual, apa yang harus saya lakukan?


Disarankan bahwa Anda harus mengikuti langkah-langkah dibawah ini, setiap kali Anda mengalami pelecehan seksual.
  • Anda perlu menjelaskan kepada si pelaku pelecehan seksual bahwa Anda tidak menginginkan perbuatan seksual tersebut/ perbuatan seksual tersebut mengganggu Anda
  • Jika Anda malu atau takut untuk membuat surat pengaduan atas pelecehan seksual yang bersifat resmi, ceritakan dan beritahukan masalah pelecehan seksual yang Anda alami dengan beberapa rekan kerja Anda sekantor yang dapat dipercaya.
  • Jika Anda ingin mengajukan keluhan secara informal, Anda dapat melaporkan kejadian ini kepada supervisor atau panitia Serikat Pekerja yang ada di perusahaan Anda.
  • Anda juga dapat membuat surat pengaduan resmi kepada atasan Anda, dan perwakilan dari Serikat Pekerja yang terkait dengan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama atau ke Dinas Tenaga Kerja. Untuk mengajukan keluhan resmi, Anda memiliki tiga pilihan
a.      Melaporkan kejadian tersebut kepada Serikat Pekerja dalam perusahaan Anda
b.      Melapor langsung kepada Dinas Tenaga Kerja atau Lembaga Bantuan Hukum
c.       Melapor langsung kepada Polisi
  • Jika Anda tidak puas dengan keputusan komite penyelidikan yang berwenang (dalam organisasi Anda), Anda dapat naik banding ke Pengadilan Negeri.
  • Jika Anda masih dirugikan oleh keputusan Pengadilan Negeri, Anda dapat membuat representasi kepada Gubernur untuk keadilan.
*Opsi banding yang tersedia bagi semua pihak yaitu, baik terdakwa dan korban dapat mengajukan banding atas keputusan.


Bagaimana cara melaporkan pelecehan seksual di tempat kerja?

Pembuktian dalam hukum pidana adalah berdasarkan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), menggunakan lima macam alat bukti, yaitu:
  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan terdakwa.
Sehingga, apabila terjadi pelecehan seksual, bukti-bukti di atas dapat digunakan sebagai alat bukti. Untuk kasus terkait percabulan atau perkosaan, biasanya menggunakan salah satu alat bukti surat berupa Visum et repertum sebagaimana diatur dalam Pasal 187 huruf c KUHAP dan Pasal 133 ayat 1 KUHAP.

Visum et repertum adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.

Apabila visum memang tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan, maka sebaiknya dicari alat bukti lain yang bisa membuktikan tindak pidana tersebut. Pada akhirnya, Hakim yang akan memutus apakah terdakwa bersalah atau tidak berdasarkan pembuktian di pengadilan


Bagaimana cara perusahaan melakukan pencegahan terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja?

Pencegahan merupakan  alat paling efektif yang dapat digunakan oleh pengusaha untuk menangani pelecehan seksual di tempat kerja. Tindakan pencegahan termasuk:
  • Komunikasi : dilakukan dengan sosialisasi tentang pelecehan seksual melalui LKS Bipartit, LKS Tripartit dan berbagai media cetak dan elektronik.
  • Edukasi : dilakukan melalui  program orientasi dan pengenalan kepada staff baru, ceramah agama, atau kegiatan-kegiatan tertentu seperti yang terprogram.
  • Pelatihan : menyediakan pelatihan khusus di tingkat penyelia dan managerial dan pelatih untuk mengenali masalah-masalah pelecehan dan pencegahan, pelatihan bagi Tim Penanggulangan Pelecahan Seksual.
  • Mendorong perusahaan untuk membangun komitmen pelaksanaan pencegahan pelecehan Seksual di lingkungan kerja termasuk pemberian sanksi dan tindakan disiplin lainnya dengan adanya :
a. Kebijakan Perusahaan
b. Perjanjian Kerja/Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama


Penyebar luasan informasi mengenai kebijakan dan mekanisme pencegahan pelecehan seksual kepada pekerja dan penyelia merupakan hal yang penting. Selain itu, pengusaha diharapkan menyediakan suatu program untuk pekerja/buruh dan penyelia agar dapat diberi edukasi mengenai pelecehan seksual.  Untuk itu, semua pihak harus mempunyai kepedulian yang tinggi  terhadap cara-cara untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan bebas dari pelecehan seksual.

Pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah memastikan adanya petunjuk tentang pedoman ini dan contoh-contoh kebijakan penanganan pelecehan seksual di perusahaan yang dapat diakses oleh para pemberi kerja.  Sementara itu, pemberi kerja perlu menyertakan informasi tentang pelecehan seksual dalam program-program orientasi, pendidikan dan pelatihan bagi pekerja/buruh. Sedangkan Serikat Pekerja harus menyampaikan informasi tentang pelecehan seksual dalam program-program pendidikan dan latihan yang dimilik bagi anggotanya.


Apa yang harus kita lakukan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual?
  • Sebelum masuk kerja, kita akan diberikan Surat Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan perusahaan. BACA baik – baik! Biasanya dalam peraturan perusahaan tertulis peraturan yang jelas mengenai pelecehan seksual (pengertian tentang apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual, prosedur pengaduan, dan sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelaku, bantuan yang bisa diperoleh si korban dan jaminan bahwa pengaduan yang dilakukan bersifat rahasia).
  • Berani katakan TIDAK untuk setiap ajakan yang berkonotasi seksual.
  • Ada kalanya laki – laki tergugah untuk melakukan pelecehan seksual karena perempuan. Jadi pastikan anda memakai pakaian yang sopan dan tertutup saat bekerja, gunakan bahasa yang santun dalam berbicara, jangan melakukan kegiatan yang mengundang para lelaki untuk melakukan pelecehan seksual.
  • Bila pelecehan telah terjadi catat semua bukti komunikasi (sms,surat,log handphone), waktu,tempat,saksi. Laporkan pada pihak yang berwenang di perusahaan. Bila tidak mendapat jawaban/reaksi, laporkan ke pihak yang berwajib/kepolisian.
Penyusun : Yohanes Gitoyo

Sumber : http://pustakadigitalindonesia.blogspot.com/2014/01/segala-hal-tentang-pelecehan-seksual-di.html, 24 Januari 2014.
Referensi : 
  1. International Labor Organization (ILO) : Pedoman Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
  3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No.73)

Cegah Pelecehan Seksual Terhadap Anak: Kenali Ciri Pedofilia.


Bunda, dewasa ini, kasus pelecehan terhadap anak semakin meningkat. Fenomena ini tidak terlepas dari peningkatan jumlah pengidap pedofilia, di mana mereka tertarik untuk memiliki hubungan seksual dengan anak kecil yang tidak jarang disertai dengan tindak kekerasan yang menyebabkan trauma psikis berat terhadap anak.

Nah, Bunda, tentunya kita tidak pernah mau buah hati kita menjadi salah satu dari korban mereka, bukan? Untuk itu, perlu diketahui beberapa ciri umum pengidap pedofilia agar anak Anda dapat terhindar dari mereka seperti dilansir eventidecounseling.com berikut ini.

  1. Ketertarikan yang tinggi terhadap anak-anak atau bahkan tidak peduli sama sekali terhadap mereka.
  2. Orang-orang yang menjadikan anak-anak sebagai "proyek" mereka dengan menawarkan bantuan yang berlebihan, bimbingan, dan perhatian khusus.
  3. Memiliki sedikit teman sebaya dan menganggap anak-anak sebagai teman mereka.
  4. Tidak pernah menikah, lajang, hidup dengan kedua orang tuanya, serta sering kali berpindah-pindah tempat tinggal.
  5. Terlibat dalam berbagai aktivitas yang melibatkan anak-anak dan menarik bagi anak-anak.
  6. Merasa muda dan ada kalanya bertingkah seperti anak-anak.
  7. Sering memberikan beragam hadiah kepada anak-anak atau orang tua mereka.
  8. Ada kalanya mereka mengajak anak-anak untuk mengunjungi tempat-tempat yang mereka sukai secara tiba-tiba.
  9. Sering menyuruh anak-anak untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan ringan bagi mereka, seperti halnya membantu merawat anjing peliharaan, membawakan surat kabar, dan lain sebagainya.
  10. Secara berlebihan menjadikan anak-anak sebagai objek foto mereka.
  11.  Sering menghubungi anak Anda tanpa tujuan yang jelas.

Beberapa ciri di atas mungkin dapat membantu Anda mengenali mereka yang ternyata pedofilia, tapi ingat Bunda, jangan berburuk sangka terlebih dahulu dan buru-buru menghakimi orang lain. Kenali dengan baik, bisa saja orang-orang yang dekat dengan anak Anda memang orang-orang yang memiliki hati dan tujuan yang baik.

Semoga bermanfaat.

Penulis : Surya Fajar.
Sumber : http://www.vemale.com/, Selasa, 21 Januari 2014, 22:10 WIB.

Ini yang Harus Dilakukan Saat Anak Mengalami Pelecehan Seksual...


Terkadang meskipun Bunda sudah melindungi buah hati tercinta dengan baik, kejadian yang tidak diinginkan pun tetap dapat terjadi termasuk pelecehan seksual. Nah, apabila Bunda mengetahui apa mungkin masih mencurigai terjadinya pelecehan seksual pada si kecil, berikut adalah yang harus Bunda lakukan.

Seberapa marahnya Bunda terhadap kejadian yang menimpa buah hati Anda, Bunda tetap harus menenangkan diri dan menjernihkan pikiran. Jangan melampiaskan kemarahan Anda kepada anak Anda yang justru dapat membuatnya semakin tertekan dan depresi.

Selain itu, menurut webmd.com, hindari memberondong buah hati Anda dengan berbagai macam pertanyaan mengenai detail kejadian yang menimpanya. Hindari juga menunjukkan rasa panik yang Bunda rasakan di depan anak Anda yang justru akan membuatnya semakin down.

Bunda sebaiknya mulai melindungi buah hati Anda dari pelecehan seksual yang dapat dilakukan lagi oleh si pelaku dengan menghindarkannya dari kontak dengan beberapa orang yang Bunda curigai. Hindari menyalahkan diri sendiri atas apa yang menimpa buah hati Anda, semua yang terjadi pasti ada hikmahnya.

Sebaliknya, Bunda harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi supaya pelaku pelecehan seksual segera ditangkap dan tidak ada anak-anak lain yang menjadi korban. Melaporkan kepada polisi pun akan memberikan efek jera terhadap pelaku sehingga tidak melakukan perbuatan kejinya lagi.

Bunda juga dapat menghubungi psikiater yang dapat membantu menghilangkan rasa trauma yang dialami buah hati Anda. Semoga buah hati tercinta tidak menjadi korban pelecehan seksual ya Bun.

Penulis : Lies Nureni.
Sumber : http://www.vemale.com/, Selasa, 21 Januari 2014 22:08 WIB.

Jika Anda mempunyai  pengaduan yang berhubungan dengan perlindungan anak, silahkan hubungi :

Komisi Nasional Perlindungan Anak
Alamat : 
Jalan TB Simatupang No. 33 Jakarta Timur Indonesia 13760

Situs Resmi : 

Hotline Services : (62-21) 8779 1818
Telp   : (62-21) 8416157
Fax    : (62-21) 8416158
Email : info@komnaspa.or.id

Cegah Pelecehan Seksual Pada Anak, Ajarkan Anak 5 Hal Ini !


Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di Ibu Kota. Kali ini korbannya adalah bocah lima tahun yang bersekolah di taman kanak-anak bertaraf internasional. Bocah itu menjadi korban sodomi sejumlah pegawai sekolahnya sendiri.

Peran orang tua sangatlah penting untuk melindungi anak mereka di lingkungan sosial. Organisasi perlindungan anak dari Dewan Uni Eropa, Underwear Rule, memiliki tip yang bisa diterapkan orang tua.


Tip ini lebih mengarah pada pemberian pengertian agar anak bisa menjaga diri di lingkungan sosial:

1. Tubuhmu adalah milikmu.
Anak harus diajarkan bahwa tubuh mereka adalah milik mereka sendiri dan tidak ada yang boleh menyentuhnya tanpa izin. Lakukan komunikasi terbuka dengan anak usia dini tentang seksualitas dan area pribadi. Dengan penggunaan istilah yang tepat, anak akan mudah paham tentang apa yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Anak juga harus diajak berani mengatakan tidak jika ada seseorang yang melakukan kontak fisik yang tidak nyaman. Anak juga harus diajarkan berani melapor kepada orang dewasa jika mengalami hal tersebut.


2. Yang boleh dan tak boleh.
Anak-anak sering tidak tahu bagian tubuh mana yang boleh disentuh dan mana yang tidak. Jelaskan kepada Anak bahwa tidak baik jika orang lain menyentuh area pribadi mereka atau orang lain. Jika anak kurang mengerti akan hal ini, berikan informasi tentang siapa orang dewasa yang bisa mereka percaya dan yang tidak untuk memberi pengarahan atau bantuan.

3. "Memilih" rahasia.
Kerahasiaan adalah taktik utama pelaku kejahatan seksual. Itulah alasan pentingnya memberi penjelasan tentang perbedaan antara rahasia yang baik dan buruk. Setiap rahasia yang membuat mereka cemas, tidak nyaman, takut, atau sedih harus diceritakan ke orang tua, guru, atau dokter.

4. Perlindungan dari orang tua.
Ketika menjadi korban pelecehan, anak-anak akan merasa malu, bersalah, dan takut. Orang dewasa harus mencegah hal itu dan membahas hal tabu mengenai seksualitas. Orang dewasa harus memberi perhatian dan menerima perasaan serta perilaku anak-anak. Di sisi lain, anak juga harus diberikan pengertian untuk menceritakan masalah ini kepada orang dewasa.

5. Pencegahan.
Anak-anak harus diberitahu tentang orang dewasa yang bisa mereka percayai demi keselamatan mereka. Dalam banyak kasus, pelaku pelecehan biasanya adalah orang yang mereka kenal. Namun anak-anak juga harus diberi pengertian untuk tidak bergaul dengan orang asing, setidaknya tanpa arahan orang tua. Selain itu, anak-anak juga harus dikenalkan kepada orang dewasa yang dapat membantu, seperti guru, dokter, polisi, untuk meminta pertolongan ataupun nasihat.

Penulis : Rindu P. Hestya.
Sumber : underwearrule.org, dikutip dari : http://www.tempo.co/, Rabu, 16 April 2014,  07:31 WIB.

Tahu dan Peduli Tentang Pelecehan Seksual.


Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang tidak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks.

Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja baik tempat umum seperti bis, pasar, sekolah, kantor, maupun di tempat pribadi seperti rumah.

Dalam kejadian pelecehan seksual biasanya terdiri dari 10 persen kata-kata pelecehan, 10 persen intonasi yang menunjukkan pelecehan, dan 80 persen non verbal.


Pelaku dan korban.


Walaupun secara umum wanita sering mendapat sorotan sebagai korban pelecehan seksual, namun pelecehan seksual dapat menimpa siapa saja. Korban pelecehan seksual bisa jadi adalah laki-laki ataupun perempuan. Korban bisa jadi adalah lawan jenis dari pelaku pelecehan ataupun berjenis kelamin yang sama.
  1. Pelaku pelecehan seksual bisa siapa saja terlepas dari jenis kelamin, umur, pendidikan, nilai-nilai budaya, nilai-nilai agama, warga negara, latar belakang, maupun status sosial.
  2. Korban dari perilaku pelecehan sosial dianjurkan untuk mencatat setiap insiden termasuk identitas pelaku, lokasi, waktu, tempat, saksi dan perilaku yang dilakukan yang dianggap tidak menyenangkan. Serta melaporkannya ke pihak yang berwenang.
  3. Saksi bisa jadi seseorang yang mendengar atau melihat kejadian ataupun seseorang yang diinformasikan akan kejadian saat hal tersebut terjadi. Korban juga dianjurkan untuk menunjukkan sikap ketidak-senangan akan perilaku pelecehan.


Pelecehan seksual di kantor.


Pelecehan seksual dikantor mungkin terjadi saat:
  1. Keputusan menyangkut kepegawaian individu tertentu dibuat karena individu tersebut melakukan atau menolak pendekatan-pendekatan seksual dalam pekerjaannya. Keputusan-keputusan kepegawaian misalnya terkait dengan promosi, penghargaan, pelatihan, dan keuntungan-keuntungan lainnya.
  2. Penolakan akan pendekatan seksual yang secara tidak masuk akal berpengaruh pada penilaian pekerjaan individu atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, kasar, atau penuh tekanan lainnya.
  3. Macam-macam perilaku yang digolongkan dalam pelecehan seksual di kantor.
  4. Lelucon seks, menggoda secara terus menerus akan hal-hal yang berkaitan dengan seks baik secara langsung maupun melalui media seperti surat, SMS, maupun surat-e.
  5. Penyiksaan secara verbal akan hal-hal yang terkait dengan seks.
  6. Memegang ataupun menyentuh dengan tujuan seksual.
  7. Secara berulang berdiri dengan dekat sekali atau hingga bersentuhan badan dan badan antar orang.
  8. Secara berulang meminta seseorang untuk bersosialisasi (tinggal, ikut pergi) di luar jam kantor walaupun orang yang diminta telah mengatakan tidak atau mengindikasikan ketidak tertarikannya.
  9. Memberikan hadiah atau meninggalkan barang-barang yang dapat merujuk pada seks.
  10. Secara berulang menunjukkan perilaku yang mengarah pada hasrat seksual.
  11. Membuat atau mengirimkan gambar-gambar, kartun, atau material lainnya yang terkait dengan seks dan dirasa melanggar etika/ batas.
  12. Diluar jam kerja memaksakan ajakan-ajakan yang terkait dengan seks yang berpengaruh pada lingkup kerja.


Pelecehan seksual terhadap anak


Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Berdasarkan hukum, "pelecehan seksual anak" merupakan istilah umum yang menggambarkan tindak kriminal dan sipil di mana orang dewasa terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak di bawah umur atau eksploitasi anak di bawah umur untuk tujuan kepuasan seksual.

Berkas:NIH child sex abuse disorders graph.svg

Bentuk pelecehan seksual anak termasuk :

  1. meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), 
  2. memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin untuk anak, 
  3. menampilkan pornografi untuk anak, 
  4. melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak, 
  5. kontak fisik dengan alat kelamin anak (kecuali dalam konteks non-seksual tertentu seperti pemeriksaan medis), 
  6. melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik (kecuali dalam konteks non-seksual seperti pemeriksaan medis), atau 
  7. menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak.


Kasus kekerasan anak meningkat sepanjang tahun 2012; dari 2.508 pada tahun lalu dan meningkat menjadi 2.637 (data Komisi Nasional Perlindungan Anak). Kalau begini terus, berarti para penerus bangsa ini terancam dong keadaannya.

Komnas Anak menjabarkan ,sebanyak 48 % atau 1.075 di antara kasus kekerasan anak yang telah terjadi adalah kasus kekerasan seksual, seperti : pemerkosaan, pencabulan, sodomi, dan incest (hubungan seks dengan keluarga sedarah). Selain itu ada kekerasan fisik yang mencapai 819 kasus dan kekerasan psikis yang mencapai 743 kasus. Ini semua menimpa anak-anak dari kalangan menengah kebawah maupun menengah keatas. Dan sebagian besar pelakunya adalah orang terdekat.

Sebuah studi yang didanai oleh USA National Institute of Drug Abuse menemukan bahwa "Diantara lebih dari 1.400 perempuan dewasa, pelecehan seksual masa kanak-kanak terkait dengan ketergantungan obat terlarang, alkohol, dan gangguan kejiwaan. Rasio keterkaitan itu sangat menyolik: misalnya, perempuan yang mengalami pelecehan seksual non kelamin pada masa kecil 2,83 kali lebih besar ketergantungan obat ketika dewasa dibandingkan dengan perempuan normal."

Asosiasi Psikiater Amerika menyatakan bahwa "anak-anak tidak bisa menyetujui aktivitas seksual dengan orang dewasa", dan mengutuk tindakan seperti itu oleh orang dewasa: "Seorang dewasa yang terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak adalah melakukan tindak pidana dan tidak bermoral yang tidak pernah bisa dianggap normal atau perilaku yang dapat diterima secara sosial."


Faktor penyebab Pelecehan Seksual (pada anak).

Faktor penyebab pelanggar seksual anak tidak diketahui secara meyakinkan.

Pengalaman pelecehan seksual sebagai seorang anak yang sebelumnya dianggap sebagai faktor risiko yang amat kuat, tetapi penelitian tidak menunjukkan hubungan kausal, karena sebagian besar anak-anak dilecehkan secara seksual tidak tumbuh menjadi seorang pelaku pada saat telah dewasa, juga tidak ada mayoritas pelaku dewasa yang dilaporkan mengalami pelecehan seksual masa kanak-kanak.

Kantor Akuntabilitas Pemerintah Amerika Serikat menyimpulkan "adanya sebuah siklus pelecehan seksual yang tidak bisa dipungkiri." Sebelum tahun 1996, ada kepercayaan yang lebih besar dalam teori tentang "siklus kekerasan," karena sebagian besar yang dilakukan peneliti adalah retrospektif-pelaku ditanya apakah mereka pernah mengalami pelecehan sebelumnya.

Bahkan sebagian besar studi menemukan bahwa sebagian besar pelaku seksual dewasa mengatakan mereka tidak mengalami kekerasan seksual selama masa kanak-kanak, namun studi menghasilkan hasil yang bervariasi dalam hal perkiraan mereka persentase pelaku seperti yang telah disalahgunakan dari 0 hingga 79 persen. Lebih baru prospektif longitudinal penelitian-mempelajari anak-anak dengan kasus-kasus pelecehan seksual didokumentasikan dari waktu ke waktu untuk menentukan berapa persen yang menjadi pelaku setelah dewasa-telah menunjukkan bahwa teori siklus kekerasan bukan penjelasan yang memadai untuk mengapa orang menganiaya anak-anak.

Pelanggaran dapat difasilitasi oleh distorsi kognitif pelaku, seperti minimalisasi pelecehan, menyalahkan korban, dan alasan.


Tipe-tipe Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual terhadap anak mencakup berbagai pelanggaran seksual, termasuk:
  1. Pelecehan seksual - istilah ini didefinisikan sebagai suatu tindak pidana di mana seseorang yang telah dewasa menyentuh anak di bawah umur untuk tujuan kepuasan seksual, misalnya perkosaan (termasuk sodomi), dan penetrasi seksual dengan objek. Termasuk sebagian besar negara bagian Amerika Serikat dalam definisi mereka tentang kekerasan seksual, ada kontak penetratif tubuh di bawah umur, bagaimanapun sedikit, jika kontak dilakukan untuk tujuan kepuasan seksual.
  2. Eksploitasi seksual - istilah ini didefinisikan sebagai suatu tindak pidana di mana orang dewasa melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur untuk promosi, kepuasan seksual, atau keuntungan, misalnya melacurkan anak, dan menciptakan atau melakukan perdagangan pornografi anak.
  3. Perawatan seksual - menentukan perilaku sosial dari pelaku seks anak yang potensial yang berusaha untuk membuat mereka menerima rayuan yang lebih sedikit, misalnya di ruang bincang-bincang daring.

Efek Negatif  Pelecehan Seksual Pada Anak.


Pelecehan seksual anak dapat mengakibatkan kerugian baik jangka pendek dan jangka panjang, termasuk psikopatologi di kemudian hari. Dampak psikologis, emosional, fisik dan sosialnya meliputi  :

  1. depresi,  
  2. gangguan stres pasca trauma, 
  3. kegelisahan, 
  4. gangguan makan, 
  5. rasa rendah diri yang buruk, 
  6. gangguan identitas pribadi 
  7. gangguan psikologis yang umum seperti somatisasi, sakit saraf, sakit kronis, 
  8. perubahan perilaku seksual, 
  9. masalah sekolah/belajar; 
  10. dan masalah perilaku termasuk penyalahgunaan obat terlarang, perilaku menyakiti diri sendiri, kekejaman terhadap hewan, kriminalitas ketika dewasa dan bunuh diri. 
Pola karakter yang spesifik dari gejala-gejalanya belum teridentifikasi. dan ada beberapa hipotesis pada asosiasi kausalitas ini.

Efek negatif jangka panjang pada perkembangan korban yang mengalami perlakuan berulang pada masa dewasa juga terkait dengan pelecehan seksual anak. Hasil studi menyatakan ada hubungan sebab dan akibat dari pelecehan seksual masa kanak-kanak dengan kasus psikopatologi dewasa, termasuk bunuh diri, kelakuan anti-sosial.

Studi telah membentuk hubungan sebab akibat antara masa kanak-kanak pelecehan seksual dan daerah tertentu tertentu psikopatologi dewasa, termasuk kecenderungan bunuh diri, kelakuan anti-sosial, gangguan kejiwaan paska trauma, kegelisahan, dan kecanduan alkohol. Orang dewasa yang mempunyai sejarah pelecehan seksual pada masa kanak-kanak, umumnya menjadi pelanggan layanan darurat dan layanan medis dibanding mereka yang tidak mempunyai sejarah gelap masa lalu. Sebuah studi yang membandingkan perempuan yang mengalami pelecehan seksual masa kanak-kanak dibanding yang tidak, menghasilkan fakta bahwa mereka memerlukan biaya perawatan kesehatan yang lebih tinggi dibanding yang tidak.

Anak yang dilecehkan secara seksual menderita gejala psikologis lebih besar dibanding anak-anak normal lainnya; sebuah studi telah menemukan gejala tersebut 51 sampai 79% pada anak-anak yang mengalami pelecehan seksual.

Resiko bahaya akan lebih besar jika pelaku adalah keluarga atau kerabat dekat, juga jika pelecehan sampai ke hubungan seksual atau paksaan pemerkosaan, atau jika melibatkan kekerasan fisik. Tingkat bahaya juga dipengaruhi berbagai faktor seperti masuknya alat kelamin, banyaknya dan lama pelecehan, dan penggunaan kekerasan. The social stigma of child sexual abuse may compound the psychological harm to children, dan pengaruh yang merugikan akan kecil dampaknya pada anak-anak yang mengalami pelecehan seksual namun memiliki lingkungan keluarga yang mendukung atau mendampingi paska pelecehan.


Siapakah Pelaku Pelecehan Seksual Pada Anak ? 

Pelecehan seksual oleh anggota keluarga adalah bentuk inses, dan dapat menghasilkan dampak yang lebih serius dan trauma psikologis jangka panjang, terutama dalam kasus inses orangtua.

Di Amerika Utara, sekitar 15% sampai 25% wanita dan 5% sampai 15% pria yang mengalami pelecehan seksual saat mereka masih anak-anak. Sebagian besar pelaku pelecahan seksual adalah orang yang dikenal oleh korban mereka; sekitar 30% adalah keluarga dari si anak, paling sering adalah saudara laki-laki, ayah, paman, atau sepupu; sekitar 60% adalah kenalan lainnya seperti 'teman' dari keluarga, pengasuh, atau tetangga, orang asing adalah pelanggar sekitar 10% dalam kasus penyalahgunaan seksual anak. 

Kebanyakan pelecehan seksual anak dilakukan oleh laki-laki; studi menunjukkan bahwa perempuan melakukan 14% sampai 40% dari pelanggaran yang dilaporkan terhadap anak laki-laki dan 6% dari pelanggaran yang dilaporkan terhadap perempuan.

Sebagian besar pelanggar yang pelecehan seksual terhadap anak-anak sebelum masa puber adalah pedofil, meskipun beberapa pelaku tidak memenuhi standar diagnosa klinis untuk pedofilia.


Pelecehan seksual anak yang dilakukan oleh anak.


Pelecehan seksual anak yang dilakukan oleh anak mengacu pada bentuk pelecehan seksual anak di mana anak prepuber adalah korban pelecehan seksual oleh satu atau lebih anak lain atau remaja dan di mana tidak ada orang dewasa yang terlibat langsung.

Definisi ini mencakup setiap aktivitas seksual di antara anak-anak yang terjadi tanpa persetujuan, tanpa kesetaraan, atau sebagai akibat dari paksaan, apakah pelaku menggunakan kekuatan fisik, ancaman, tipu daya atau manipulasi emosional untuk memaksa bersama-sama melakukannya. Ketika pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu saudara di atas yang lain, itu dikenal sebagai "kekerasan antar saudara", suatu bentuk dari inses.

Pelecehan seksual anak yang dilakukan oleh anak dibedakan lebih jauh dari bermain seksual secara normatif atau rasa ingin tahu pada anatomi dan eksplorasi (yaitu "bermain dokter ") karena terbuka dan tindakan sengaja diarahkan pada rangsangan seksual atau orgasme. Dalam banyak kasus, inisiator melakukan eksploitasi kepada anak lain yang naif, dan korban tidak menyadari sifat dari apa yang terjadi kepada mereka.

Ketika seorang anak prapuber adalah korban pelecehan seksual oleh satu atau lebih anak lain atau remaja, dan orang dewasa tidak secara langsung terlibat, itu dapat didefinisikan sebagai pelecehan seksual anak yang dilakukan oleh anak.

Kejadian pelecehan anak seksual anak yang dilakukan oleh anak tidak diketahui dengan pasti, mirip dengan pelecehan oleh orang dewasa. Hal ini sering terjadi karena tidak adanya laporan karena tidak banyak diketahui di masyarakat dan sering terjadi di luar pengawasan orang dewasa. Bahkan jika diketahui oleh orang dewasa, kadang-kadang dianggap sebagai tindakan yang tidak berbahaya oleh mereka yang tidak mengerti implikasinya.

Secara khusus, pelecehan antar saudara berada di bawah dan dilaporkan sangat relatif terhadap tingkat pelaporan bagi pelecehan seksual orang tua yang dilakukan orang tua terhadap anaknya, dan pengungkapan inses oleh korban selama masa kanak-kanak sangat jarang.

Tidak seperti penelitian tentang pelaku dewasa, hubungan kausal kuat telah dibentuk antara pelaku anak dan remaja dan korban sendiri dari pelanggar ini sebelumnya, baik oleh orang dewasa atau anak-anak lain.


Pencegahan Pelecehan seksual secara umum.

Secara umum sebaiknya penumpang menghindari berpergian sendirian pada malam hari. Juga dianjurkan untuk pergi bersama teman lainnya apabila ada keperluan yang menggunakan angkutan umum dan memastikan bahwa keberadaan diri diketahui oleh orang lain.

Walaupun tidak ada jaminan bahwa berpakaian tertutup akan aman dari perilaku pelecehan seksual, namun kode etik berpakaian secara rapih dan prilaku yang sopan dianjurkan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.


Tips Mengadukan Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak


Berikut ini ada beberapa tips yang harus dibaca orangtua, atau sanak saudara yang sudah memiliki anak agar dapat menjaga dan melindungi anak dari berbagai kasus kekerasan:
  1. Sedini mungkin anak harus dikenalkan pada tubuhnya sendiri; mana bagian tubuhnya yang boleh diperlihatkan pada/dipegang oleh orang lain dan mana yang tidak
  2. Ajari anak untuk mengenal nama bagian tubuhnya sendiri sehingga dia dapat menjelaskan dengan tepat apa yang terjadi pada dirinya. Ini penting untuk kesaksian
  3. Anak harus dibiasakan untuk menolak perlakuan orang lain yang menyebabkan dia merasa tidak nyaman/terganggu/sakit. Kalau ada perlakuan yang tak wajar terhadap dirinya, anak dibiasakan untuk segera bercerita kepada orang tua, guru, atau keluarga yang lain. Anak juga harus dilatih agar tidak mudah percaya pada orang lain atau diajak main di tempat yang sepi.
  4. Sebagai orang tua, perhatikanlah sikap dan kebiasaan anak sehari-hari. Bila ada perubahan, seperti menjadi penakut, mudah marah,hiperaktif, suka merusak barang-barang atau menjadi pemalu dan menarik diri dari pergaulan, segeralah lakukan pengamatan dan tanyai anak.Percayailah apa yang dikatakan oleh anak.Berilah perasaan nyaman dan dukungan kepada anak atas apa yang telah dikatakannya.
Kita juga harus tahu di mana tempat untuk mengadu bila ada salah satu teman,saudara,atau keluarga kita ada yang mengalami kekerasan seksual:
  1. Pergilah ke kantor polisi. Laporkan lah semuanya yang terjadi pada korban ke polisi. Bawalah bukti bukti yang kuat,agar bisa menjerat si pelakuDatanglah ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia
  2. Datanglah ke KPAI bila kasus yang anda sudah laporkan, belum di tindak lanjuti atau berhenti dan tidak bisa menghukum si pelaku
  3. Minta dukungan LSM yang bergerak untuk korban kekerasan terhadap anak. Biasanya kalau hanya mengandalkan suara sendiri untuk menuntut si pelaku,sepertinya belum begitu kuat. Makanya kita harus meminta dukungan dari LSM atau NGO yang bergerak di isu perlindungan korban kekerasan seksual pada anak.
Jika Anda mempunyai  pengaduan yang berhubungan dengan perlindungan anak, silahkan hubungi :

Komisi Nasional Perlindungan Anak
Alamat : 
Jalan TB Simatupang No. 33 Jakarta Timur Indonesia 13760

Situs Resmi : 

Hotline Services : (62-21) 8779 1818
Telp   : (62-21) 8416157
Fax    : (62-21) 8416158
Email : info@komnaspa.or.id


Hukum Internasional Tentang Pelecehan Seksual (pada anak).


Kekerasan seksual terhadap anak dinyatakan tidak sah hampir di manapun di dunia ini, umumnya diganjar dengan hukum pidana berat, termasuk hukuman mati dan penjara seumur hidup. Hubungan seksual seorang dewasa dengan anak di bawah umum dinyatakan sebagai pemerkosaan menurut hukum, didasarkan pada prinsip bahwa seorang anak tidak dapat memberikan persetujuan dan setiap persetujuan yang nyata oleh seorang anak tidak dianggap sah.

Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah perjanjian internasional yang secara resmi mewajibkan negara untuk melindungi hak anak. Ayat 34 dan 35 dalam konvensi tersebut meminta negara untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi dan pelecehan seksual. Hal ini termasuk pernyataan bahwa ancaman kepada seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual, prostitusi anak, dan eksploitasi anak dalam menciptakan pornografi dianggap melawan hukum. Negara juga diminta mencegah penculikan dan perdagangan anak. Sejak bulan November 2008, 193 negara sepakat dengan Konvensi Hak-Hak Anak, termasuk setiap anggota PBB, kecuali Amerika Serikat dan Somalia.

Sumber : http://pustakadigitalindonesia.blogspot.com/2013/12/tahu-dan-peduli-tentang-pelecehan.html, 10 Desember 2013.
Referensi :
  1. http://id.wikipedia.org/
  2. http://guetau.com/

Jumat, 18 April 2014

Menelusur Keberadaan Yesus Dalam Sejarah.

Wajah Yesus dari Nazaret, hasil analisa komputer dari potret Kain Kafan Turin.
(c. 5 BC / SM - c. 30 AD / CE)

Hari ini tanggal 18 April 2014, kami umat Kristen Katolik memperingati peristiwa penyaliban dan meninggalnya Yesus/ Isa Al Masih. Sebagian dari anda mungkin berpikir, apakah Yesus adalah tokoh yang benar-benar ada dalam sejarah/ tokoh fiktif dongengan buku yang disebut Injil ?  artikel ini akan membahas sisi historis manusia Yesus dalam kaitanya dengan sejarah bangsa Israel dan Romawi.


Etimologi Asal Nama Yesus

"Yesus" (diucapkan / zəs ː dʒi / ) adalah transliterasi/ terjemahan , terjadi dalam beberapa bahasa dan berdasarkan Iesus Latin, dari Ἰησοῦς Yunani (Iesous), sendiri merupakan Hellenisation dari Ibrani יְהוֹשֻׁעַ (Yĕhōšuă ', Yosua ) atau Ibrani- Aram יֵשׁוּעַ (Yēšûă ') ". yang berarti Yahwe memberikan (atau menyelamatkan) ". Nama Yesus tampaknya telah digunakan di Yudea pada waktu kelahiran Yesus. Dan Referensi Philo  ( Mutatione Nominum 121 item) menunjukkan bahwa etimologi Yosua dikenal di luar Yudea pada waktu itu. Alkitab Vulgata Latin kemungkinan adalah yang pertama yang membedakan keduanya, menuliskan Yesus sebagai Iesus dan Yosua sebagai Iosias .Nama Yesus dalam Bahasa Arab adalah Isa (عيسى, `Īsā, Essa). Jadi pribadi Isa yang anda kenal identik dengan Yesus.

Dalam Perjanjian Baru , di Lukas 1:31 malaikat memberitahu Maria untuk nama Yesus anaknya, dan dalam Matius 1:21 malaikat memberitahu Yusuf untuk nama Yesus. Pernyataan dalam Matius 1:21 "engkau akan menamakan Dia Yesus, karena ia akan menyelamatkan umat-Nya dari dosa mereka" rekan keselamatan atribut dengan nama Yesus dalam teologi Kristen. 

Kristus "(diucapkan / kraɪst / ) adalah berasal dari bahasa Yunani Χριστός (Khristós) yang berarti " yang diurapi ", sebuah terjemahan dari מָשִׁיחַ Ibrani (Māšîaḥ), biasanya diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sebagai Mesias . Di Septuaginta versi Alkitab Ibrani (yang ditulis lebih dari satu abad sebelum zaman Yesus), kata Kristus digunakan untuk menerjemahkan ke dalam bahasa Yunani dalam Māšîaḥ kata Ibrani. Pada Matius 16:16 , Rasul Petrus mengatakan : "Anda adalah Kristus "mengidentifikasi Yesus sebagai Mesias. Dalam Alkitab Kristus digunakan menjadi sebuah nama, satu bagian dari nama "Yesus Kristus", tapi awalnya itu adalah gelar (Mesias) dan bukan nama


Keberadaan Yesus Dalam Sejarah

Meskipun beberapa sarjana telah mempertanyakan keberadaan Yesus sebagai tokoh sejarah yang sebenarnya kebanyakan ahli yang terlibat dengan penelitian Yesus sejarah percaya keberadaannya dapat dibentuk dengan menggunakan dokumen dan bukti lain.  Sebagaimana dibahas di bagian langsung di bawah, perkiraan tanggal kematian Yesus tempat umur nya sekitar awal abad pertama AD / CE, di wilayah geografis Romawi Yudea . Perjanjian Baru juga mengacu pada Danau Galilea yang berjarak sekitar 75 mil sebelah utara Yerusalem . 

Peta Palestina pada abad pertama.

Kekuasaan  Romawi di Yudea dimulai sekitar 63 SM dan dengan 6 AD / CE Yudea telah menjadi sebuah provinsi Romawi. Dari 26-37 AD / CE Pontius Pilatus adalah gubernur Romawi Yudea. Pada periode ini, meskipun Roma Yudea adalah posisi strategis antara Asia dan Afrika, hal itu tidak dipandang sebagai provinsi penting kritis oleh Romawi. Orang Romawi itu sangat toleran terhadap agama lain dan membiarkan penduduk lokal seperti orang-orang Yahudi untuk mempraktekkan agama mereka sendiri .


Kemungkinan Tahun Kelahiran Yesus. 

Tidak ada bukti sejarah kontemporer menunjukkan tanggal kelahiran Yesus . Kelahiran Yesus - yang Dionisius Exiguus memperkirakan kelahiran Yesus antara tahun 2 BC / SM dan 1 AD / CE . Injil Matius menyatakan 'kelahiran Yesus terjadi pada masa pemerintahan Herodes Agung , yang meninggal pada 4 SM, tetapi juga dengan maklumat bahwa Yesus mungkin lahir ketika Herodes memerintahkan Pembantaian anak-anak di Betlehem, dan karena itu dapat dipastikan Ia lahir sebelum peristiwa tersebut terjadi dan sebelum kematian Herodes. Injil Lukas menuliskan kelahiran Yesus telah terjadi pada masa pemerintahan Herodes Agung (antara 37 dan 4 BC / SM), tetapi pengarang Lukas juga menjelaskan kelahiran sebagai berlangsung selama sensus pertama dari provinsi Romawi Suriah dan Iudaea , yang diyakini sudah terjadi pada 6 AD / CE. Kebanyakan sarjana umumnya menganggap Yesus lahir antara 6 dan 4 SM. Ahli Sejarah lain menganggap bahwa Yesus dilahirkan kadang antara 7-2 BC / SM dan meninggal   antara 26-36 AD / CE. bukti tambahan ditemukan pada tahun 1923 oleh arkeolog menggali di  reruntuhan dari Bait Suci Romawi dekat Ankara, Turki, menunjuk pada kemungkinan awal tahun bahkan lahir, 8 SM / SM, berdasarkan deskripsi dari tiga-lebar sensus kerajaan, salah satu yang terjadi di tahun itu. 
Kesimpulannya Yesus diperkirakan lahir antara tahun 6-5 tahun sebelum Masehi.

Yusuf , suami Maria , muncul dalam deskripsi dari masa kanak-kanak Yesus. Tidak disebutkan, bagaimanapun, adalah terbuat dari Yusuf selama pelayanan Yesus. Kitab Perjanjian Baru dalam Injil Matius, Markus, dan Galatia (Surat Paulus) menceritakan saudara dan saudari Yesus. Lukas juga menyebutkan bahwa Elizabeth , ibu Yohanes Pembaptis, adalah "sepupu" atau "relatif" dari Maria, [ Luk 1:36 ] yang akan membuat Yohanes Pembaptis sepupu jauh dari Yesus. Injil Matius dan Injil Lukas Menuliskan Yesus dilahirkan Ketika Yusuf dan Maria bertunangan, dan lahir di kota Betlehem . 

Kisah Kelahiran Yesus dalam film "The Nativity Story"

Dalam Injil Matius, tertulis tentang kunjungan Orang-Orang Majus (Maqi) membawa hadiah kepada Yesus  setelah mereka mengikuti bintang yang mereka percaya adalah tanda bahwa Raja orang Yahudi telah lahir [ Mat 2:1-12 ] Raja Herodes mendengar dari kelahiran Yesus dari Orang Bijak (Majus) dan mencoba untuk membunuh dia dengan membantai semua anak laki-laki di Betlehem di bawah usia dua tahun. [ Mat 2:16-17 ] Yusuf mengajak Maria dan bayi Yesus melarikan diri ke Mesir dan tetap ada sampai kematian Herodes, lalu mereka menetap di Nazaret untuk menghindari hidup di bawah pemerintahan putra dan penerus Herodes Arkhelaus. [ Mat 2:19-23 ] dari sini maka Yesus dikenal sebagai Yesus dari Nazaret.

Dalam Markus 6:3, Yesus disebut tekton (τέκτων dalam bahasa Yunani), biasanya dipahami sebagai tukang kayu . Matius 13:55 mengatakan dia adalah anak seorang tekton [. Mk 06:03 ] [ Mat 13:55 ] tekton tradisional telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sebagai "tukang kayu". 

'Pelayanan Yesus , yang menurut Injil Lukas dimulai ketika Yesus "sekitar usia 30 tahun", [ Luk 3:23 ] diikuti bahwa dari Yohanes Pembaptis , yang pelayanan dikatakan telah dimulai "dalam lima belas tahun pemerintahan Tiberius Caesar ", [ Luk 3:1-2 ] yang akan sekitar 28 atau 29 AD / CE. Menurut Injil Sinoptik , 'pelayanan Yesus berlangsung kurang lebih satu tahun, sedangkan Injil Yohanes menyiratkan bahwa pihaknya mungkin telah berlangsung sekitar tiga tahun. Semua laporan Injil bahwa ia telah menjadi dikenal sebagai guru agama pada saat ia telah mencapai usia 30-an. Lukas mengatakan Yesus adalah "sekitar tiga puluh tahun" ketika dia dibaptis [. Luk 3:23 ] Semua tiga Injil Sinoptik menggambarkan Pembaptisan Yesus oleh Yohanes Pembaptis di Sungai Yordan, suatu peristiwa yang sarjana Bibel menggambarkan sebagai awal dari pelayanan publik 'Yesus . 

Yesus tinggal di Galilea untuk sebagian besar hidupnya dan berbicara bahasa Aram dan mungkin bahasa Ibrani dan beberapa Yunani.


Kemungkinan tahun dan tempat kematian 

Lihatlah Manusia ini !, Pontius Pilatus mengadili Yesus.

Keempat kanonik Injil melaporkan bahwa Yesus disalibkan selama masa pemerintahan Pontius Pilatus, menjadi Gubernur Romawi Yudea. Ia memerintah Yudea 26-36 AD / CE. Akhir abad ke-1 sejarawan Yahudi Josephus , menulis dalam The Antiquities orang Yahudi (c. 93 AD / CE), dan awal abad ke-2 sejarawan Romawi Tacitus , menulis di The Annals (c. 116 AD / CE ), juga menyatakan bahwa Pilatus memerintahkan eksekusi Yesus. Dalam hubungannya dengan kronologi tentang pelayanan-Nya (pada bagian atas), yang paling awal yang berlaku umum tanggal untuk penyaliban adalah 29 AD / CE (yaitu, tahun ke-15 Tiberius 'pemerintahan ditambah satu tahun untuk Yesus' pelayanan), dan terakhir 36 AD / CE (yaitu, tahun terakhir pemerintahan dari Pontius Pilatus ). Para sarjana Alkitab bahwa peristiwa penyaliban terjadi pada Hari Jumat pada atau dekat Paskah ( Nisan 15)


Yesus memandang dari Salib Penyaliban, oleh James Tissot , abad ke-19.

Selama berabad-abad, para astronom dan ilmuwan telah menggunakan metode komputasi yang beragam untuk memperkirakan tanggal penyaliban. Isaac Newton adalah salah satu ilmuwan pertama untuk memperkirakan tanggal penyaliban dengan memperhitungkan visibilitas relatif dari sabit bulan baru antara Ibrani dan kalender Julian . Newton menyarankan tanggal sebagai Jumat, 23 April 34 AD. John Pratt  menulis dalam Journal of Royal Astronomical Society tahun 1991, berpendapat Yesus disalib pada tahun 33. Dengan menggunakan perhitungan yang sama, pada tahun 1990 astronomer Bradley Schaefer mengemukakan bahwa penyaliban Yesus terjadi pada Hari Jumat, 3 April 33. 

Tanggal ini selanjutnya didukung pada tahun 2003. Menggunakan program komputer, astronom Liviu Mircea dan Tiberiu Oproiu lagi diperkirakan bahwa Yesus mati jam 3 sore pada Jumat, 3 April 33, dan bangkit pada hari Minggu, tanggal 5 April 33, tanggal yang setuju dengan Schaefer. 

Menggunakan pendekatan yang sama sekali berbeda dari gerhana bulan model, Humphreys dan Waddington dari Oxford University juga tiba pada kesimpulan hari Jumat, 3 April 33 Masehi adalah tanggal penyaliban.

Bukit Golgota dan Bangunan Gerja yang dibangun sesudahnya.

Kalvari adalah nama bahasa Inggris berasal dari kata Latin untuk tengkorak (calvaria), yang adalah bagaimana Jerome menerjemahkan Gûlgaltâ kata bahasa Aram yang mengidentifikasi tempat di mana Yesus disalibkan. atau kita sering menyebut sebagai Golgota.

Kitab Perjanjian Baru itu sebagian besar ditulis pada 100 AD / CE. Injil ditulis dengan tujuan untuk menjaga dan melestarikan ajaran Yesus. Injil Markus diyakini telah ditulis c. 70 AD / CE. Inji Matius ditempatkan pada sedang beberapa saat setelah tanggal ini dan Lukas diduga telah ditulis antara 70 dan 100 AD / CE.

Sumber : http://pustakadigitalkristiani.blogspot.com/ (Repost).

Kamis, 17 April 2014

Autopsi Penderitaan Yesus Melalui Kain Kafan dari Turin ?


3 artikel kami sebelumya saya dedikasikan untuk pengunjung blog kami yang beragama kristiani, bagi anda yang beragama non kristiani, cukup sebagai pengetahuan saja (kalau berkenan membaca). Sebelum membaca artikel ini, ada baiknya anda membaca artikel kami sebelumnya tentang tanya jawab segala hal yang berkaitan dengan keberadaan dan tinjauan ilmiah Kain Kafan dari Turin. Menurut pendapat saya pribadi sosok manusia yang terbungkus Kain Kafan Turin identik dengan sosok "Hamba Yang Menderita", yang menurut Nabi Yesaya menujuk pada pribadi Sang Mesias atau kita kenal sebagai Yesus/ biasa disebut Kristus . Artikel ini mengajak anda untuk menelisik luka dan derita dari sosok manusia yang terbungkus "Kain Kafan Turin".

Ilmuwan banyak telah menggunakan pengetahuan tentang kedokteran forensik untuk menentukan karakteristik dan menyebabkan kematian orang dari Kain Kafan. Di sini, kita menunjukkan beberapa data yang diterbitkan dalam "The Otentikasi dari Kain Kafan Turin:... Sebuah Isu di Epistemologi Arkeologi oleh William Meacham Lancar Antropology-Vol 24 - N ° 3 - (Juni 1983) Diterbitkan oleh University of Chicago Press "Meskipun tidak ada kesepakatan umum di kalangan para ulama tentang semua rincian yang disajikan dalam artikel ini,. kami pikir itu adalah panduan yang baik untuk mendekati masalah. 


Otopsi:
Resolusi gambar 2286 × 613, klik untuk memperbesar.


"Tubuh Manusia dalam kain kafan adalah seorang laki-laki dewasa, telanjang, dengan jenggot, kumis, dan rambut panjang jatuh ke bahu dengan rambut ditarik di belakang. Tinggi diperkirakan antara 5 ft 9 in dan 5 ft 11 inci (175-180 cm), berat badan pada 165-180 pon (75-81 kg), dan usia 30 sampai 45 tahun. Tubuh adalah baik proporsional dan berotot, tanpa cacat. 


Kematian telah terjadi beberapa jam sebelum pemakaman mayat, yang diletakkan di atas setengah dari Kain Kafan, setengah lainnya kemudian ditarik atas kepala untuk menutupi tubuh. Hal ini jelas bahwa kain itu dalam kontak dengan tubuh setidaknya selama beberapa jam, tetapi tidak lebih dari dua sampai tiga hari, dengan asumsi dekomposisi yang maju pada tingkat normal Kedua gambar frontal dan dorsal telah. tanda-tanda tetes kecil dari cairan serosa postmortem memancarkan dari pori-pori Ada, bagaimanapun, tidak ada bukti dekomposisi awal tubuh, tidak ada masalah cairan dari lubang, dan tidak ada penurunan rigor mortis menyebabkan mendatarkan jejak kembali dan kabur atau ganda..

R igor mortis terlihat dalam kekakuan ekstremitas, pencabutan ibu jari (dibahas di bawah), dan distensi kaki. Ini telah membekukan sikap kematian sementara tergantung oleh lengan, tulang rusuk tidak normal diperluas, otot-otot dada yang besar dalam sikap inspirasi ekstrim (diperbesar dan ditarik ke arah tulang selangka dan lengan), perut bagian bawah yang buncit, dan lubang epigastrium digambarkan dalam tajam. Penonjolan dari paha depan dan otot pinggul femoralis konsisten dengan kematian perlahan-lahan dengan cara digantung, di mana korban harus menaikkan tubuhnya oleh tenaga dari kaki untuk menghembuskan napas.

Posisi tubuh sesuai dengan Isabel Piczek

T ia bukti kematian dalam posisi suspensi oleh lengan ditambah dengan luka karakteristik dan aliran darah menunjukkan bahwa individu telah disalibkan. The rigor mortis posisi lengan terentang akan harus dipatahkan untuk menyeberangi tangan di panggul untuk dimakamkan, dan kemungkinan hasil terlihat dalam dislokasi kecil dari siku kanan dan bahu. Para kaki mengindikasikan sesuatu posisi asli mereka di kayu salib, kiri ditempatkan pada punggung kaki kanan dengan paku pun impaling keduanya. Rupanya ada beberapa fleksi lutut kiri untuk mencapai posisi ini, meninggalkan kaki kiri agak lebih tinggi dari kanan. Dua teori, masing-masing didukung oleh pengamatan eksperimental atau perang, bersaing dalam hal menyebabkan kematian: asphyxiation karena spasme otot, kekakuan progresif, dan ketidakmampuan untuk menghembuskan napas (Barbet, Hynek, Bucklin) atau kegagalan sirkulasi dari menurunkan tekanan darah dan penyatuan darah di ekstremitas bawah (Moedder, Willis).

O f bunga terbesar dan pentingnya adalah luka. Seperti dengan anatomi umum gambar, luka-luka, darah mengalir, dan noda sendiri tampaknya patolog forensik sempurna dan unfakeable. "Setiap luka yang berbeda bertindak secara karakteristik Setiap berdarah dengan cara yang berhubungan dengan sifat cedera.. Darah mengikuti gravitasi dalam setiap contoh" (Bucklin 1961:5). Noda darah yang sempurna, gambar berbatasan bekuan darah, dengan konsentrasi sel darah merah di sekitar tepi bekuan dan area kecil di dalam serum.

Sebuah putaran kulit kepala atas dan memanjang sampai vertex nya adalah aliran darah setidaknya 30 dari tusukan paku. Luka-luka menunjukkan realisme sama dengan tangan dan kaki: pendarahan sangat karakteristik luka kulit kepala dengan pencabutan pembuluh robek, darah memenuhi penghalang karena arus dan kolam renang di dahi dan rambut, dan ada tampaknya pembengkakan sekitar titik dari laserasi. Gumpalan beberapa memiliki karakteristik khas dari salah satu vena atau darah arteri, seperti yang terlihat dalam kepadatan, keseragaman, atau modalitas koagulasi (Rodante).

Kaki dan kaki kanan

Posterior bagian dari kepala dan depan

T ia tubuh dibumbui dengan tanda dari deraan parah diperkirakan antara 60 dan 120 cambukan dari cambuk dengan dua atau tiga kancing pada akhir thong. Memar masing-masing sekitar 3,7 cm, dan ini ditemukan di kedua sisi tubuh dari bahu ke betis, dengan hanya lengan terhindar.

Detail tanda di belakang. Luka-luka memiliki ukuran yang tepat dan bentuk dari mereka yang akan diproduksi oleh taxillatum flagrum, cambuk Romawi tidak digunakan pada Abad Pertengahan.

S uperimposed pada tanda dari hukuman cambuk di bahu kanan dan daerah scapular kiri adalah dua daerah excoriated luas, umumnya dianggap telah dihasilkan dari gesekan atau tekanan dari permukaan datar, seperti dari membawa mistar gawang atau menggeliat di kayu salib.

Luka-luka dari penyaliban itu sendiri terlihat dalam aliran darah dari pergelangan tangan dan kaki. Salah satu fitur yang paling menarik dari Kain Kafan adalah bahwa luka kuku berada di pergelangan tangan, bukan di telapak seperti yang digambarkan dalam seni tradisional. Bereksperimen dengan mayat dan tangan diamputasi, Barbet menunjukkan bahwa memaku pada titik yang ditunjukkan pada gambar Kain Kafan, ruang yang disebut Destot antara tulang-tulang pergelangan tangan, membiarkan berat badan harus didukung, mana-sebagai telapak tangan akan merobek dari paku di bawah sebagian kecil dari berat badan. Sava menyatakan bahwa tulang pergelangan tangan dan tendon akan rusak parah akibat dipaku dan bahwa sosok Kain Kafan dipaku sampai akhir pergelangan lengan bawah, namun sepakat pendapat yang paling medis di positing yang memaku pada pergelangan tangan. Barbet juga mengamati bahwa saraf median selalu terluka oleh kuku, menyebabkan ibu jari untuk menarik kembali ke telapak tangan. Jempol tidak terlihat pada Kain Kafan, posisi mereka di telapak tangan mungkin ditahan oleh rigor mortis. (T di sini banyak pendapat tentang masalah ini, tentu kita melihat luka keluar dari kuku sekitar daerah pergelangan tangan tapi kita tidak tahu di mana luka entri terletak)

Rincian luka di tangan kiri dan darah di lengan

T dia aliran darah dari pergelangan jalur menuruni lengan di dua sudut, kira-kira 55 ° dan 65 ° dari poros lengan, sehingga memungkinkan posisi penyaliban lengan yang akan direkonstruksi. Hal ini umumnya sepakat bahwa aliran terpisah dari pergelangan tangan kiri dan sungai terganggu sepanjang lengan adalah karena posisi yang sedikit berbeda diasumsikan oleh tubuh di kayu salib. Ini gerak jungkat-jungkit diartikan sebagai diperlukan hanya untuk bernapas atau sebagai upaya untuk meringankan rasa sakit di pergelangan tangan (nervus medianus juga sensorik dan rasa sakit dari cedera itu menyiksa). Sebuah darah postmortem aliran dengan pemisahan serum terlihat di sekitar pergelangan tangan kiri dan lebih deras di kaki, mungkin dari penghapusan kuku (Ada akuntansi penjelasan yang lebih sederhana untuk aliran darah ini:. Aliran oleh gravitasi darah postmortem sekali tubuh dibaringkan ke bawah dan tangan disilangkan di atas panggul).


B etween tulang rusuk kelima dan keenam di sisi kanan adalah tusuk oval sekitar 4,4 cm X 1,1. Darah telah mengalir turun dari luka ini dan juga ke punggung bawah, menunjukkan arus keluar kedua ketika tubuh dipindahkan ke posisi horizontal. Semua pihak berwenang setuju bahwa luka ini ditimbulkan setelah kematian, menilai dari sejumlah kecil darah yang dikeluarkan, pemisahan bekuan dan serum, kurangnya pembengkakan, dan warna yang lebih dalam dan konsistensi lebih kental dari darah. Noda cairan tubuh yang bercampur dengan darah, dan sejumlah teori telah ditawarkan sebagai ke asalnya: cairan perikardial (Judica, Barbet), cairan dari kantung pleura (Moedder), atau cairan serosa dari darah menetap di rongga pleura ( Saval, Bucklin).
Side luka (anehnya dengan dimensi yang sama dari lanset Romawi) dan dorsal bagian tubuh mana aliran kedua dihasilkan sebagai tubuh dipindahkan ke posisi horizontal dapat dilihat.

[Image: fZ7JW.jpg]

[Image: egjHQ.jpg]

[Image: sWQDW.jpg]

Sebuah LSO dilihat sejumlah luka di wajah, terdaftar oleh Willis sebagai pembengkakan kedua alis, kelopak mata kanan robek, pembengkakan besar di bawah mata kanan, hidung bengkak, memar di pipi kanan, bengkak di pipi kiri dan sisi kiri dagu.

Beberapa rincian dapat dilihat pada wajah.

S meyakinkan o adalah realisme luka-luka dan hubungan mereka dengan rekening Alkitab yang Delage, agnostik, menyatakan mereka "seikat memaksakan probabilitas" dan menyimpulkan bahwa sosok Kain Kafan memang Kristus. Asistennya, Vignon (1937), menyatakan identifikasi Kain Kafan untuk menjadi "seyakin foto atau set sidik jari."

Dengan mempertimbangkan semua data dan bahkan mempertimbangkan bahwa berbeda pendapat ada di antara ulama tentang rincian tertentu, tidaklah sulit untuk menarik kesimpulan sebagai berikut: Kain Kafan dari Turin dibungkus pria sejati yang disiksa dan menderita kematian dengan cara disalib.

Tidak ada penjelasan lain.

O f pendapat yang sama adalah Pierre Barbet (dokter bedah di Rumah Sakit Paris), Giovanni Judica Cordiglia (Profesor Hukum Kedokteran di University of Milan), Robert Bucklin (Patolog, Los Angeles Hospital, California), Rudolf W. Hynek (Kedokteran Academy Praha) dan Pier Luigi Baima Bollone (Profesor Hukum Kedokteran di University of Turin).

N o artis bisa direproduksi semua rincian pada Abad Pertengahan, ketika itu tidak diketahui, misalnya, adanya dua jenis darah, akumulasi bilirubin dalam tubuh disiksa atau rincian tentang sirkulasi darah.


Di sisi lain, tampaknya tidak mungkin bahwa seseorang bisa diproduksi dalam waktu itu gambar yang sangat populer dari Yesus dan telanjang dengan luka di pergelangan tangan, bukan di tangan sebagai citra dari Kristus yang disalibkan telah digambarkan secara tradisional.

Sumber : http://pustakadigitalkristiani.blogspot.com/, diterjemahkan dari : http://www.theholyshroud.net/Body.htm