Kamis, 10 April 2014

Mengenal Quick Count : Si Ahli Nujum Digital Penghitung Hasil Pemilu di Jaman Modern.


Hari ini tanggal 9 April 2014 negara kita sedang melaksanakan "Pesta Demokrasi" Pemilihan Umum Nasional, memilih para wakil rakyat yang selama 5 tahun akan duduk di "gedung Dewan Perwakilan Rakyat" Tingkat II (kabupaten), Tingkat I (propinsi), dan Gedung MPR/ DPR Senayan Jakarta. Saya harap anda semua turut berperan serta dalam pesta demokrasi rakyat Indonesia ini, karena suara anda sangat menentukan nasib bangsa dan negara kita kedepan.

Dalam 10 tahun terakhir ini setelah selesai mencoblos, biasanya kita rajin memantau hasil hitung cepat/ quick count pemilu di televisi kita, kita sering dibuat penasaran siapa pemilik suara terbanyak dalam pemilu saat ini. Artikel ini mengajak anda untuk mengetahui apakah quick count itu. 

Quick count akhir-akhir ini ramai digunakan untuk mendapatkan hasil perhitungan pemilihan kepala daerah langsung dengan cepat dan akurat, hanya beberapa jam setelah Tempat Peungutan Suara (TPS) di tutup.

Selain untuk kepeluan hitung cepat hasil pemilu quick count juga dapat digunakan uuntuk :

  1. Survei Evaluasi Publik atas Kinerja Lembaga Eksekutif, Lembaga Legislatif, maupun Yudikatif pada tingkat nasional maupun lokal
  2. Survei Evaluasi atas Kinerja Parpol, Kelompok-kelompok Kepentingan, Ormas atau Civil Society.
  3. Preferensi publik atas kebijakan-kebijakan publik nasional maupun daerah
  4. Survei Evaluasi publik atas hubungan antar negara dan masalah-masalah internasional.

Tujuan Real Quick Count.
10 Poin Tujuan Real Quick Count (Perhitungan cepat data 100 %)
  1. Solusi Program penghitungan tabulasi suara masuk di semua TPS dengan Cepat,tepat,Akurat, efektif, tidak ribet, automatic.
  2. Support maksimal TIM kami yang Berpengalaman pada Calon/Kandidat Bupati/Walikota/Gubernur di Pilkada dalam perhitungan suara cepat diseluruh TPS di Media Center dengan Program khusus yang sudah teruji kecepatannya, keefektifannya, keakuratannya serta tidak Manual tapi Automatic.
  3. Membandingkan atau sebagai data Pembanding Perhitungan suara KPUD dengan Perhitungan suara yang dilakukan oleh Kandidat Pilkada melalui hasil Real Quick Count (RQC).
  4. Sebagai Alat Pengontrolan Cepat dan tepat Perhitungan disemua TPS dalam input data suara
  5. Memperoleh Informasi perolehan suara secara real time, Cepat dan akurat karena input data dari saksi di tiap TPS
  6. Menjaga hasil perhitungan suara dari manipulasi politik/kecurangan karena data di ketahui sejak dini dan cepat.
  7. Mengetahui kemenangan dan kekalahan dengan cepat dan akurat karena berdasarkan data masuk suara di Semua TPS (100 % data semua TPS), bukan berdasarkan perkiraan, persepsi, asumsi dan ramalan.
  8. Mengatur Langkah tindakan secara cepat, tepat dan prefentive, Jika Menang dengan Amankan Suara dan Awasi jangan sampai di manipulasi/di curangi di pengitungan manual di PPK/KPUD. Jika Kalah Segera Evaluasi dan cek, dimana dan kenapa akan di ketahui sejak awal. lakukan tindakan yang di benarkan Hukum.
  9. Menjaga Pilkada Demokratis Jurdil karena input suara langsung dari TPS yang dikirmkan oleh saksi resmi kandidat
  10. Mengkondisikan Suasana kandidat, Tim Sukses, pendukung, Simpatisan dan  Masyarakat Umum untuk Informasi Awal tentang Kemenangan dan Kekalahan yang Real/nyata karena berdasarkan data tabulasi suara masuk 100 % data TPS) bukan berdasarkan prakiraan, ramalan, asumsi.

Pentingnya Real Quick Count.
  1. Perhitungan Suara secara Cepat dan Akurat dengan komputerisasi pada saat pelaksanaan Pilkada.
  2. Proses penginputan suara di Server (pusat pengolahan data) langsung dari TPS melului SMS dan diposes oleh server secara realtime sehingga menit per menit rekapitulasi perolehan suara dapat dikatahui dan Maksimal 5 jam rekapitulasi perhitungan seluruh TPS dapat diselesaikan.
  3. RQC Menggunakan Software dirancang khusus untuk perhitungan suara secara riil/detail dan bukan menggunakan metode statistik/Survey.
  4. Operator RQC merupakan SDM yang Independen.
  5. RQC dapat dikontrol secara langsung proses pengisian suara dari awal hingga akhir melalui Layar lebar (Screen LCD).
  6. Hasil Rekapitulasi Suara RQC dapat dijadikan sebagai data pembanding dengan hasil Rekapitulasi suara KPU.
  7. Hasil Lengkap RQC dapat diperoleh dalam bentuk print out.
  8. Biaya sangat murah.


Properti Penyelenggaraan Quick Count.


Sebuah quick count melibatkan beberapa komponen :
  1. Obyek sampel pemilih
  2. Pengamat/ pencari data (Person Sourcer)
  3. Pusat pengumpul dan pengolah data sentral
Dalam sebuah quick count terdapat beberapa komponen.

  • Sumber Daya Manusia.
  1. Operator/Controller di pusat data center.
  2. Person Sourcer (pengumpul sampel) saksi di tiap TPS.

  • Perangkat Lunak (Software) : Program Real Quick Count (RQC).
  • Perangkat Keras
  1. Mobile PC (Notebook).
  2. Modem Gateway SMS Center.
  3. Wireless Modem.
  4. Server (notebook).
  5. LCD Projector.
  6. Screen (layar).

Quick count, Aplikasi Salah Satu Dari Ilmu statistik.

Quick Count adalah metode untuk verifikasi pemilihan hasil dengan memproyeksikan mereka dari sampel dari polling stasiun. Berbeda dari exit poll, pemilih tidak bertanya siapa mereka memilih, proyeksi hasil didasarkan pada hasil resmi dari TPS. tabulasi suara paralel mirip dengan quick count, tetapi menggunakan seluruh data bukan sampel.

Quick count ini merupakan kegiatan pengambilan sampling biasa, sama seperti survey yang sering dilakukan untuk mengkaji objek studi tertentu, perbedaan hanya pada unit terkecil yang di ambil dalam sampel. Jika survey unit terkecil adalah desa/kelurahan sedangkan quick count ini adalah TPS. Alasan waktu dan biaya menjadikan proses pengambilan sampling sering dilakukan baik dalam survey maupun quick count bahkan dalam bidang di luar politik sekalipun. 

Quick count bekerja pada sample, bekerja pada ketidak lengkapan data, bekerja pada unit-unit statistic, juga bekerja pada bagian dari populasi, bukan keseluruhan populasi, sehingga ada distorsi dalam angka yang dihasilkan. Distorsi ini adalah gap atau perbedaan atau yang lebih dikenal dengan margin of error, margin of error timbul akibat pengambilan sampling. Idealnya sample akurat adalah sample yang dihasikan dari proses sampling yang menghasilkan margin of error yang kecil atau yang mendekati parameter yang sesungguhnya dalam populasi. 

Lalu bagaimana cara mendapatkan sample yang akurat itu? 
Bagaimana teknik dan proses sampling yang harus di lakukan? 


Hal ini seringkali menjadi rahasia para peneliti cukup panjang lebar jika dijabarkan, namun ada beberapa landasan berfikir logis yang sederhana yang perlu diperhatikan, kesalahan atau error dalam menghasilkan statistic itu ada dua macam, pertama kesalahan sampling dan kedua kesalahan bukan sampling. 
  • Kesalahan sampling lebih identik dengan penggunaan metodologi yang tepat penerapan teori dan kaidah hukum peluang yang tepat, kaidah keacakan dan kaidah keterwakilan harus tercermin dalam sample yang dihasilkan nanti. Penarikan sampling yang masih relevan dengan kondisi geografis dan frame data yang ada di Indonesia ini adalah multi stage random sampling atau pengambilan contoh acak bertahap. Menurut pengalaman metode ini sudah cukup terbukti menangkap keragaman data yang ada. 
  • Kesalahan bukan karena proses sampling, hal ini tanpa disadari sering diabaikan. Jenis kesalahan ini sifatnya teknis di lapangan seperti kecurangan petugas, kondisi geografis yang sulit, perijinan dan juga kendala lapangan lainnya. 
Setelah mengetahui jenis kesalahan dalam proses sampling tersebut, untuk menghasilkan sample dengan margin of error yang presisi maka perlu penentuan jumlah sampel optimum. Sample optimum dihasilkan dari ragam optimum, sedangkan ragam optimum tercapai pada peluang kejadian yang optimal pula. Formula penentuan sampel optimum ini cukup banyak disajikan di literature-literatur ilmiah. 

Landasan berfikir ilmiah dan logis ini seringkali menjadi penghambat beberapa lembaga riset atau tim sukses kandidat tertentu untuk melakukan quick count, mungkin saja relawan sudah cukup mumpuni namun secara metodologi dan proses sampling belum mumpuni atau tidak ingin mengambil resiko tidak akuratnya hasil yang dihasilkan. Atau mungkin populasi yang dihadapi cukup kecil sehingga memungkinkan dilakukan mencacahan seluruh populasi atau yang lebih dikenal dengan PVT (parallel vote tabulation) atau sebagian lembaga mengenal Real Quick Count. 

PVT atau RQC atau pencacahan seluruh populasi idealnya tidak mengandung margin of error atau hampir bisa dipastikan hasilnya akan sangat mirip dengan hasil perhitungan manual KPUD, atau zero margin of error. Namun dalam kenyataannya banyak lembaga yang melakukan PVT ini tidak sepresisi yang seharusnya. Setelah dibandingkan dengan data manual KPUD tetap saja masih mengandung margin of error, hal ini lah yang disebut dengan kesalahan bukan karena proses sampling lebih cenederung kesalahan yang dihasilkan karena human error. 

Sering kali factor kecepatan dan keakuratan adalah dua alasan quick count sering di tunggu public dalam memperoleh informasi data hasil perhitungan suara. Bukan berarti mengabikan kaidah ilmiah dan logika berfikir demi mengejar tingkat presisi yang fantastis dan kecepatan yang luar biasa hanya untuk meraih rekor atau penghargaan, namun perlu diperhatikan transparansi metodologi yang digunakan. Sangat tidak fair dan berbahaya sekali jika hasil presisi perhitungan dilakukan dengan cara-cara yang tidak elegan dan tidak logis. 

Populasi yang kecil contohnya, tidak perlu disebut sebagai quick count terlebih-lebih tidak melakukan pendugaan populasi, ini hal logis yang tidak terbantahkan dan tidak perlu di perdebatkan lagi. Karena quick count adalah tools atau alat yang digunakan untuk mengestimasi populasi yang cukup besar melalui proses sampling dan hampir sulit dilakukan pencacahan, jika tidak terlalu sulit melakukan proses pencacahan maka tools yang logis adalah PVT atau Real Quick Count. 

Institusi atau lembaga survey yang ingin mematenkan proses pendugaannya yang akurat tidak harus menempuh cara-cara yang kurang terpuji dan tidak mengedepankan logika berfikir, ini fikiran kerdil, atau bahkan sampai membayar pihak pemberi penghargaan. Hal ini pengakuan semu, hanya sekedar kepentingan marketing sesaat yang kotor. 

Perlu diketahui proses quick count akan semakin di tinggalkan seiring kemajuan teknologi dan akses informasi yang semakin baik di Indonesia. Sebetulnya secara bisnis pasar PVT atau real quick count lah yang masih terus berkembang dan akan semakin diperlukan oleh intsatansi terkait, karena perhitungan ini lebih real dan nyata.


Metodologi Survei

Lembaga penyelenggara quick count/ survei menerapkan prinsip probabilitas dalam penarikan sampel. Dalam pengambilan sampel, Lembaga penyelenggara quick count/ survei menggunakan teknik multistage random sampling. Dengan teknik tersebut dimungkinkan setiap anggota populasi mempunyai peluang yang sama untuk dipilih atau tidak dipilih menjadi responden, sehingga pengukuran pendapat dapat dilakukan dengan hanya melibatkan sedikit responden. Meski tanpa melibatkan semua anggota populasi, hasil survei dapat digeneralisasikan sebagai representasi populasi.

Survei yang dilakukan oleh Lembaga penyelenggara quick count/ survei mengikuti kaedah-kaedah sebagai berikut:

  1. Metode penarikan sampel: Multistage random sampling
  2. Jumlah responden minimal 400 (margin of error ± 5% pada tingkat kepercayaan 95%)
  3. Pengumpulan data: Wawancara tatap muka dengan responden menggunakan kuesioner
  4. Kendali mutu survei: Pewawancara berstatus minimal mahasiswa dan mendapatkan pelatihan. Wawancara dilakukan kontrol secara sistematis dengan melakukan cek ulang di lapangan (spot check) sebanyak 20 persen dari seluruh responden
  5. Validasi data: Perbandingan karakteristik demografis dari sampel yang diperoleh dari survei dengan populasi yang diperoleh lewat sensus (BPS).


Proses Pengambilan Sampel.

Dalam pengambilan sampel untuk survei menggunakan teknik multistage random sampling.
  • Fase pertama yang akan dilakukan adalah populasi Indonesia distrata atas dasar populasi di masing-masing provinsi di seluruh Indonesia sehingga diperoleh sampel dalam jumlah proporsional di masing-masing propinsi. Semua propinsi di Indonesia akan terjaring dalam survei ini. Strata kedua adalah pembagian atas dasar wilayah tinggal: pedesaan atau kota, yang proporsinya antara 40% (kota) berbanding 60% (desa). Di samping itu, strata juga dilakukan atas dasar proporsi populasi menurut perbedaan gender: 50% laki-laki, dan 50% perempuan.
  • Fase kedua adalah menetapkan desa/kelurahan atau yang setara sebagai primary sampling unit (PSU), dan karena itu random sistematik dilakukan tehadap desa/kelurahan di masing-masing propinsi sesuai dengan proporsi populasi. Di masing-masing desa/kelurahan terpilih kemudian didaftar nama-nama Rukun Tetangga (RT) atau yang setara, dan kemudian dipilih sebanyak 5 RT secara random. Di masing-masing RT terpilih kemudian didaftar nama kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK), dan kemudian dipilih 2 keluarga secara random. Di 2 keluarga terpilih, didaftar anggota keluarga yang laki-laki dan perempuan yang berumur antara 17-60 tahun. Bila dalam keluarga pertama yang terpilih menjadi responden adalah perempuan, maka pada keluarga yang kedua di RT yang sama harus laki-laki yang didaftar.

Proses Pengambilan Sampel bisa digambarkan sebagai berikut:
A. Survei Nasional.

Proses Pengambilan Sampel Survei Nasional


  1. Proses Pengambilan Sampel Survei Nasional
  2. Populasi Desa/Kelurahan tingkat Nasional
  3. Desa/Keluarahan di tingkat Provinsi dipilih secara random dengan jumlah proporsional
  4. RT/lingkungan kampung dipilih secara random sebanyak 5 dari tiap-tiap desa terpilih.
  5. Di masing-masing RT/lingkungan kampung dipilih secara random 2 keluarga.
  6. Di 2 keluarga terpilih ditetapkan secara random satu orang yang punya hak pilih (laki-laki/perempuan).

B. Survei Provinsi, Kabupaten atau Kota

Proses Pengambilan Sampek Survei Propinsi, Kabupaten atau Kota


  1. Proses Pengambilan Sampek Survei Propinsi, Kabupaten atau Kota
  2. Populasi Desa/Kelurahan tingkat provinsi
  3. Desa/Kelurahan di tingkat Kabupaten dipilih secara random dengan jumlah proporsional
  4. RT/lingkungan kampung dipilih secara random sebanyak 5 dari tiap-tiap desa terpilih.
  5. Di masing-masing RT/lingkungan kampung dipilih secara random 2 keluarga.
  6. Di 2 keluarga terpilih ditetapkan secara random satu orang yang punya hak pilih (laki-laki/perempuan).
Penyusun : Yohanes Gitoyo, S Pd.
Sumber : 
  1. http://en.wikipedia.org/wiki/Quick_count
  2. http://www.mediasmscenter.com/
  3. http://www.lsi.or.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar