Sabtu, 11 Januari 2014

Terungkap, Modus Baru Pencurian Melalui Kartu Kredit !



Ilustrasi pencurian kartu kredit

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya merilis temuan modus baru pencurian melalui kartu kredit, Senin, 25 November 2013. Kanit I Jatanras Komisaris Aris Supriyono menjelaskan bahwa kasus bermula dari kecurigaan pihak Bank Mandiri karena adanya transaksi mencurigakan dengan menggunakan kartu bank asing di salah satu mesin EDC Bank Mandiri.

"Setelah melakukan investigasi, pihak Bank Mandiri kemudian melaporkannya kepada Polda Metro Jaya," kata Aris di Jakarta.

Tindak pidana pencurian diketahui terjadi pada bulan Juni 2013. Para pelaku mengincar wisatawan asing di Bali. Mereka yang dijadikan target adalah wisatawan yang keluar dari tempat-tempat hiburan dalam keadaan mabuk. "Mereka incar turis asing yang lagi mabuk di Bali," katanya.

Agar kejahatan mereka mulus, para pelaku menggunakan kartu identitas dan data palsu ke pihak Bank untuk pembukaan rekening dan pengajuan mesin EDC. Dengan demikian, mereka akan mudah menggesek kartu kredit hasil jarahan mereka.

"Mereka buka rekening dan mengajukan mesin EDC menggunakan data fiktif," ujarnya.

Pengajuan mesin EDC atas nama toko pakaian. Terdapat empat toko pakaian. "Empat toko baju di Season City," imbuhnya.
Polisi sudah mengamankan empat tersangka dan sejumlah barang bukti. Para pelaku terancam hukuman pidana pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan jo Pasal 56 (turut serta) KUHP dan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian jo Pasal 56 KUHP Jo pasal 65 KUHP. 

Penulis : Desy Afrianti, Septa Dinata
Sumber : http://metro.news.viva.co.id/, Senin, 25 November 2013, 15:20 WIB. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar